JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penelusuran terkait informasi yang viral di media sosial mengenai temuan sejumlah paspor yang diduga milik jemaah haji maupun umrah dalam kondisi berserakan di sekitar Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan.
Melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Tangerang telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan pada Minggu (7/6) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor seperti yang terlihat dalam unggahan media sosial.
Meski demikian, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa lembar dokumen berupa bukti setoran haji yang diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen yang sebelumnya berada di lokasi penemuan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi Tangerang akan melakukan serangkaian langkah investigasi untuk mengungkap asal-usul dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangannya.
Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pengecekan nomor paspor melalui sistem penerbitan paspor guna memperoleh data lebih lanjut mengenai pemilik maupun pihak penjamin dokumen tersebut.
Selanjutnya, Imigrasi Tangerang akan berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memastikan kronologi serta fakta-fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pendalaman lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor maupun dokumen terkait.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Hingga saat ini, proses penelusuran masih berlangsung dan pihak Imigrasi belum menyimpulkan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas temuan dokumen tersebut.




































