JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menerima laporan dari berbagai pemangku kepentingan sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional, serta melalui hasil pengawasan keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi pelaku usaha dan pekerja kreatif dalam negeri dari praktik yang merugikan.
Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (9/6).
Menurut Agus, Indonesia tetap membuka ruang bagi kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai aturan yang berlaku. Namun, setiap WNA yang melakukan aktivitas bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sesuai.
Mereka harus masuk dengan sponsor. Kalau menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” ujarnya.
Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di sejumlah sektor, termasuk ekonomi kreatif. Padahal, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan terkait aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.
Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya di bawah Dirjen Imigrasi. Kami berharap penyisiran tidak hanya dilakukan pada sektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” kata Teuku.
Kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Selain pengawasan, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif juga menjajaki kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif guna meningkatkan keterampilan dan kesiapan mereka kembali ke masyarakat.
Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan berlangsung di Jakarta pada Oktober mendatang, termasuk melalui fasilitasi layanan keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian secara profesional dan kolaboratif guna memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia memberikan manfaat serta tidak merugikan kepentingan nasional maupun masyarakat.




































