Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang memastikan sejumlah paspor yang ditemukan berserakan di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, merupakan dokumen lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang memastikan sejumlah paspor yang ditemukan berserakan di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, merupakan dokumen lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku.

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang memastikan sejumlah paspor yang ditemukan berserakan di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, merupakan dokumen lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku.

Kepastian tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai temuan paspor Republik Indonesia di lokasi tersebut.

Pada Minggu (7/6), tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanimsus Tangerang mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor sebagaimana terlihat dalam unggahan yang viral.

Petugas hanya menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.

Hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji menunjukkan bahwa paspor yang ditemukan telah habis masa berlakunya dan sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji,” demikian keterangan Kanimsus Tangerang, Selasa (9/6).

Sehari kemudian, Kanimsus Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan petugas keamanan kawasan sebelum diserahkan kepada kepolisian.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menerima 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Seluruh sampul paspor tersebut diketahui sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk mendalami asal-usul dokumen tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, dokumen yang ditemukan merupakan paspor lama milik jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab instansi tersebut.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen dari pengawasan hingga akhirnya tercecer di jalan.

Kanimsus Tangerang meminta agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan pengembalian paspor lama jamaah haji guna mencegah kejadian serupa terulang.

Selain itu, Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk menjaga paspor dengan baik karena merupakan dokumen resmi negara yang harus disimpan dan digunakan secara bertanggung jawab.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru