JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang memastikan sejumlah paspor yang ditemukan berserakan di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, merupakan dokumen lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku.
Kepastian tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai temuan paspor Republik Indonesia di lokasi tersebut.
Pada Minggu (7/6), tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanimsus Tangerang mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor sebagaimana terlihat dalam unggahan yang viral.
Petugas hanya menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
Hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji menunjukkan bahwa paspor yang ditemukan telah habis masa berlakunya dan sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji,” demikian keterangan Kanimsus Tangerang, Selasa (9/6).
Sehari kemudian, Kanimsus Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan petugas keamanan kawasan sebelum diserahkan kepada kepolisian.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menerima 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Seluruh sampul paspor tersebut diketahui sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk mendalami asal-usul dokumen tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, dokumen yang ditemukan merupakan paspor lama milik jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab instansi tersebut.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen dari pengawasan hingga akhirnya tercecer di jalan.
Kanimsus Tangerang meminta agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan pengembalian paspor lama jamaah haji guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk menjaga paspor dengan baik karena merupakan dokumen resmi negara yang harus disimpan dan digunakan secara bertanggung jawab.




































