Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deolipa Yumara dampingi Herawati dan Nia sebagai kuasa hukum dalam perkara dengan Erin Taulany, saat konferensi pers dikawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Deolipa Yumara dampingi Herawati dan Nia sebagai kuasa hukum dalam perkara dengan Erin Taulany, saat konferensi pers dikawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pengacara Deolipa Yumara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum baru bagi Herawati dan Nia dalam perkara hukum yang melibatkan keduanya dengan Erin Taulany. Kehadiran Deolipa di tengah polemik yang telah berkembang menjadi saling lapor di kepolisian diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian yang lebih konstruktif dan mengedepankan dialog antar pihak.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Deolipa menegaskan bahwa tugas seorang pengacara tidak hanya membela kepentingan klien secara hukum, tetapi juga menciptakan ruang komunikasi yang memungkinkan konflik diselesaikan secara lebih bijaksana.

Menurutnya, setelah mempelajari berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, ia melihat persoalan yang terjadi masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui pendekatan damai. Meskipun kedua belah pihak telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan masing-masing, Deolipa menilai akar persoalan lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka.

“Setelah saya mempelajari dokumen dan permasalahan yang ada, saya melihat persoalan ini sebenarnya masih bisa diselesaikan secara baik. Walaupun saat ini kedua pihak sudah saling melapor ke kepolisian, saya memandang masih terdapat ruang untuk mencari jalan keluar yang lebih mengedepankan musyawarah,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan ringan. Di sisi lain, Erin tidak tinggal diam dan melayangkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh pihak lawan.

Perkembangan kasus tersebut kemudian menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang berujung pada proses hukum. Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah berbagai informasi beredar luas di media sosial dan memunculkan beragam opini dari masyarakat.

Namun demikian, Deolipa memilih untuk tidak memperkeruh suasana. Mantan kuasa hukum Bharada E itu menegaskan dirinya tidak akan menggunakan strategi yang menyerang atau mendiskreditkan pihak Erin Taulany. Sebaliknya, ia berupaya menjaga agar proses hukum berjalan secara proporsional tanpa memunculkan penghakiman publik yang berlebihan terhadap salah satu pihak.

“Saya tidak akan mendiskreditkan Bu Erin. Saya melihat persoalan ini masih berada dalam konteks kesalahpahaman yang seharusnya bisa dicari jalan keluarnya secara baik,” kata Deolipa.

Sikap tersebut menunjukkan pendekatan berbeda yang diambil tim kuasa hukum baru. Di tengah maraknya perseteruan hukum yang kerap berkembang menjadi perang opini di ruang publik, Deolipa justru menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan menghindari eskalasi konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa opsi restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu solusi yang akan diupayakan. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang dan berpotensi memperuncing hubungan.

Menurut Deolipa, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Meski demikian, ia mengakui bahwa peluang tersebut tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk membuka ruang dialog.

“Apakah nantinya bisa terjadi restorative justice atau perdamaian, tentu masih harus dilihat. Jika memang ada kesepakatan damai, biasanya terdapat sejumlah hal yang dibicarakan dan diselesaikan secara internal oleh para pihak,” jelasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, langkah Deolipa mendorong pendekatan damai dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih menenangkan suasana. Namun demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan masing-masing pihak tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga terdapat keputusan atau kesepakatan resmi yang disetujui bersama.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik hubungan kerja yang tidak terselesaikan melalui komunikasi yang efektif berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang kompleks. Karena itu, berbagai pihak berharap proses yang tengah berlangsung dapat menemukan titik temu yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan kemanusiaan di antara pihak-pihak yang berselisih.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Berita Terbaru