Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Pemantauan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra T bersama Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Rahmadi menegaskan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meski terdapat kasus dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tinggal yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan sejumlah pihak lainnya.

Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” kata Rahmadi dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman meninjau langsung ruang pelayanan, mengamati proses layanan keimigrasian, berdialog dengan petugas, serta mewawancarai sejumlah masyarakat yang tengah mengurus dokumen keimigrasian.
Dari hasil pemantauan, Ombudsman menyatakan pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat masih berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan dan petugas menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang proses pengurusannya diwakilkan oleh agen atau pihak ketiga. Temuan ini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan meminta Kantor Imigrasi Jakarta Barat memperkuat mekanisme verifikasi terhadap agen atau pihak yang mewakili pemohon dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan,

penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” ujar Syafrida.

Menurut dia, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Ombudsman menyatakan akan terus memantau penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk mengawasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pasca mencuatnya kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” tutur Syafrida.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pria bersenjata berdiri di tepi Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, sementara dua warga sipil dengan wajah disamarkan terlihat duduk di depan mereka.

TNI & POLRI

Tiga Warga Sipil Tewas dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo

Jumat, 24 Jul 2026 - 13:57 WIB