JAKARTA – Polemik hukum terkait dugaan keaslian ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali memanas. Perdebatan yang semula berkembang di ruang publik kini bergeser ke arena hukum, menyusul laporan dan kontra-laporan yang melibatkan sejumlah pihak. Dua nama yang kerap disebut berada di kutub berseberangan adalah Rismon Sianipar dan Roy Suryo.
Dirangkum okjakarta.com dari berbagai sumber, Kamis (23/4/2026). Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai dinamika terbaru menunjukkan adanya perbedaan posisi hukum yang cukup signifikan antara kedua kubu.
Dalam keterangannya, Deolipa memaparkan bahwa perkembangan status hukum para pihak sangat ditentukan oleh konstruksi laporan, alat bukti, serta strategi pembelaan yang digunakan sejak awal.
Menurut Deolipa, dalam perkara seperti ini, aspek krusial terletak pada unsur pidana yang dapat dibuktikan. Ia menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan harus terlebih dahulu memenuhi unsur dugaan tindak pidana, seperti penyebaran informasi yang dianggap tidak benar, pencemaran nama baik, atau penyampaian tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jika suatu pihak mampu menunjukkan bahwa pernyataannya berbasis data, analisis, atau kepentingan publik, maka ruang pembelaannya lebih luas. Namun jika tidak, risiko hukumnya menjadi nyata,” ujar Deolipa.
Dalam analisisnya, Deolipa melihat bahwa pihak yang saat ini relatif “aman” adalah mereka yang tidak lagi berada dalam status hukum aktif, baik sebagai tersangka maupun terlapor dengan proses yang berlanjut.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti, tidak terpenuhinya unsur pidana, bukti yang dinilai tidak cukup oleh penyidik, atau adanya penghentian proses hukum.
Sebaliknya, pihak lain yang masih menghadapi proses hukum dinilai memiliki eksposur risiko pidana yang lebih besar, terutama jika laporan yang diajukan terhadapnya memenuhi unsur formil dan materiil. Dalam konteks ini, Deolipa mengingatkan bahwa status hukum seseorang dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung hasil penyidikan.
Lebih jauh, Deolipa menyoroti adanya “celah hukum” yang sering muncul dalam perkara berbasis opini publik. Ia menyebut, batas antara kritik, analisis, dan tuduhan pidana kerap menjadi kabur.
“Di sinilah pentingnya kehati-hatian. Kritik itu dijamin, tapi kalau sudah masuk pada tuduhan yang spesifik tanpa bukti kuat, itu bisa berimplikasi hukum,” katanya.
Deolipa juga menekankan bahwa strategi hukum yang efektif bukan hanya soal menyerang, tetapi juga memastikan setiap pernyataan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terlepas dari perbedaan posisi tersebut, Deolipa mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Proses hukum yang berjalan saat ini, kata dia, masih berada pada tahap pembuktian dan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
“Publik perlu memahami bahwa proses ini belum final. Semua pihak masih memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana sengketa berbasis isu publik dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks.
Perbedaan nasib hukum antar pihak bukan semata soal benar atau salah di ruang publik, melainkan hasil dari proses pembuktian yang ketat di hadapan hukum.
Ke depan, perhatian publik diperkirakan masih akan tertuju pada perkembangan perkara ini, terutama pada bagaimana aparat penegak hukum menilai bukti dan argumentasi yang diajukan masing-masing pihak.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































