Naek Pangaribuan: UU Polri Baru Jadi Tonggak Penguatan Kepolisian di Era Ancaman Siber dan AI

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Naek Pangaribuan, Pemimpin Redaksi Jakartanews.id., (Dok-Istimewa)

Foto: Naek Pangaribuan, Pemimpin Redaksi Jakartanews.id., (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI bersama pemerintah pada 9 Juni 2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat institusi kepolisian menghadapi berbagai tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern.

Pandangan tersebut disampaikan jurnalis senior sekaligus Pemimpin Redaksi Jakartanews.id, Naek Pangaribuan, yang selama hampir tiga dekade mengikuti perkembangan dan dinamika institusi Polri. Menurutnya, revisi regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan fungsi dan peran kepolisian dengan perubahan lingkungan sosial, teknologi, serta ancaman keamanan yang berkembang pesat.

Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum tidak lagi terbatas pada kejahatan konvensional. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, mulai dari serangan siber lintas negara, penyalahgunaan kecerdasan buatan, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman keamanan digital yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Kepolisian dituntut menjadi institusi yang semakin adaptif, profesional, dan modern. Revisi UU Polri menjadi salah satu instrumen hukum yang diperlukan agar organisasi mampu menjawab tantangan tersebut secara efektif,” ujar Naek dalam pandangannya mengenai pengesahan undang-undang tersebut, Jumat (12/6/2026).

Naek menilai perjalanan reformasi Polri sejak era pasca-Reformasi menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam berbagai aspek kelembagaan. Perubahan itu terlihat dari peningkatan sistem pendidikan, penguatan profesionalisme personel, modernisasi pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kompleksitas tantangan keamanan yang terus berkembang mengharuskan institusi kepolisian melakukan pembaruan secara berkelanjutan. Karena itu, sejumlah poin perubahan yang tercantum dalam revisi UU Polri dipandang sebagai langkah progresif yang mengarah pada penguatan tata kelola organisasi.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penegasan prinsip keterbukaan, transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dinilai relevan dengan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi di era digital.

Tak hanya itu, revisi undang-undang juga menempatkan aspek pendidikan sebagai fondasi penting dalam pembentukan karakter anggota Polri. Kurikulum yang menekankan nilai-nilai hukum yang humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dipandang sebagai langkah positif dalam membangun budaya penegakan hukum yang lebih modern.

“Keberhasilan institusi kepolisian di negara demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap proses hukum,” katanya.

Meski memberikan apresiasi terhadap pengesahan UU Polri yang baru, Naek menegaskan bahwa tantangan terbesar justru dimulai setelah regulasi tersebut resmi berlaku.

Menurutnya, masyarakat akan menaruh perhatian besar terhadap implementasi berbagai prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat.

Selama ini, berbagai kritik terhadap institusi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan internal harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif dan independen.

Selain itu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga dinilai perlu diwujudkan secara nyata. Naek mengingatkan bahwa peningkatan fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus disertai kapasitas dan kewenangan yang memadai agar Kompolnas mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal.

“Kompolnas perlu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan institusi kepolisian, sehingga aspirasi maupun kritik publik dapat ditindaklanjuti secara konstruktif,” ujarnya.

Aspek lain yang diperkirakan tetap menjadi perhatian publik adalah soal netralitas Polri dalam kehidupan demokrasi. Sebagai aparat penegak hukum, independensi dan profesionalisme anggota kepolisian dinilai menjadi syarat utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu, pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi harus dilaksanakan secara konsisten sesuai prinsip negara hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Di sisi lain, revisi UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Ketentuan baru tersebut menetapkan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, 60 tahun bagi perwira, serta membuka kemungkinan perpanjangan hingga 61 tahun bagi Kapolri dalam kondisi tertentu.

Kebijakan ini dinilai memiliki dua sisi yang perlu dikelola secara seimbang. Di satu pihak, perpanjangan masa dinas dapat mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman dan memiliki kompetensi tinggi. Namun di pihak lain, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kebutuhan regenerasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi.

Menurut Naek, organisasi modern memerlukan keseimbangan antara pengalaman dan pembaruan. Kehadiran generasi baru dengan perspektif serta kemampuan menghadapi tantangan masa depan menjadi faktor penting dalam menjaga dinamika dan efektivitas organisasi.

Oleh karena itu, evaluasi kinerja yang objektif menjadi kunci agar perpanjangan masa dinas benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kualitas personel, bukan semata-mata pertimbangan administratif.

Lebih jauh, Naek menekankan bahwa substansi utama revisi UU Polri sesungguhnya bukan terletak pada perubahan struktur organisasi ataupun ketentuan usia pensiun. Esensi yang lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut mampu memperkuat posisi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama yang menentukan keberhasilan institusi kepolisian. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui perubahan regulasi, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan, pelayanan yang berkualitas, penegakan hukum yang profesional, serta kemampuan menjaga independensi dari berbagai kepentingan politik praktis.

“Sejarah akan menilai bukan dari seberapa baik rumusan pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi dari seberapa konsisten implementasinya dijalankan,” tegasnya.

Dengan telah disahkannya UU Polri yang baru, masyarakat berharap reformasi kelembagaan yang selama ini berjalan dapat semakin diperkuat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif semata, tetapi juga menjadi landasan lahirnya institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, humanis, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan keamanan abad ke-21 demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Konferensi Cabang Perdana PCNU se-Papua Pegunungan Perkuat Konsolidasi Organisasi, Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Umat dan Bangsa
Tarif PNBP Kemenkum Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Minta Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Lama, Fokus Ciptakan Inovasi
Tito Karnavian Tinjau Program BSPS di Bandung, Soroti ‘Tender Rakyat’ yang Transparan
Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:20 WIB

Konferensi Cabang Perdana PCNU se-Papua Pegunungan Perkuat Konsolidasi Organisasi, Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Umat dan Bangsa

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Tarif PNBP Kemenkum Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Minta Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Lama, Fokus Ciptakan Inovasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Tito Karnavian Tinjau Program BSPS di Bandung, Soroti ‘Tender Rakyat’ yang Transparan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Timur, Essie Feransie Munjirin, berfoto bersama peserta usai membuka Pertemuan Rutin (Pertin) Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Blok C, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (27/7/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Munjirin Perkuat Peran RPTRA sebagai Pusat Edukasi Lingkungan

Senin, 27 Jul 2026 - 23:28 WIB

Pembalap cilik Indonesia, Muhammad Fadil Abbas Wibowo (tengah) menjadi Juara I, pada seri keempat ACI Karting Championship Italia 2026 di Surkuit Val Vibrata, Italia (Foto: ist.)

Olahraga

Pembalap Cilik Indonesia Juara Pertama Gokart di Italia

Senin, 27 Jul 2026 - 22:24 WIB