JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI bersama pemerintah pada 9 Juni 2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat institusi kepolisian menghadapi berbagai tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern.
Pandangan tersebut disampaikan jurnalis senior sekaligus Pemimpin Redaksi Jakartanews.id, Naek Pangaribuan, yang selama hampir tiga dekade mengikuti perkembangan dan dinamika institusi Polri. Menurutnya, revisi regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan fungsi dan peran kepolisian dengan perubahan lingkungan sosial, teknologi, serta ancaman keamanan yang berkembang pesat.
Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum tidak lagi terbatas pada kejahatan konvensional. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, mulai dari serangan siber lintas negara, penyalahgunaan kecerdasan buatan, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman keamanan digital yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Kepolisian dituntut menjadi institusi yang semakin adaptif, profesional, dan modern. Revisi UU Polri menjadi salah satu instrumen hukum yang diperlukan agar organisasi mampu menjawab tantangan tersebut secara efektif,” ujar Naek dalam pandangannya mengenai pengesahan undang-undang tersebut, Jumat (12/6/2026).
Naek menilai perjalanan reformasi Polri sejak era pasca-Reformasi menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam berbagai aspek kelembagaan. Perubahan itu terlihat dari peningkatan sistem pendidikan, penguatan profesionalisme personel, modernisasi pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kompleksitas tantangan keamanan yang terus berkembang mengharuskan institusi kepolisian melakukan pembaruan secara berkelanjutan. Karena itu, sejumlah poin perubahan yang tercantum dalam revisi UU Polri dipandang sebagai langkah progresif yang mengarah pada penguatan tata kelola organisasi.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penegasan prinsip keterbukaan, transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dinilai relevan dengan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi di era digital.
Tak hanya itu, revisi undang-undang juga menempatkan aspek pendidikan sebagai fondasi penting dalam pembentukan karakter anggota Polri. Kurikulum yang menekankan nilai-nilai hukum yang humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dipandang sebagai langkah positif dalam membangun budaya penegakan hukum yang lebih modern.
“Keberhasilan institusi kepolisian di negara demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap proses hukum,” katanya.
Meski memberikan apresiasi terhadap pengesahan UU Polri yang baru, Naek menegaskan bahwa tantangan terbesar justru dimulai setelah regulasi tersebut resmi berlaku.
Menurutnya, masyarakat akan menaruh perhatian besar terhadap implementasi berbagai prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat.
Selama ini, berbagai kritik terhadap institusi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan internal harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif dan independen.
Selain itu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga dinilai perlu diwujudkan secara nyata. Naek mengingatkan bahwa peningkatan fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus disertai kapasitas dan kewenangan yang memadai agar Kompolnas mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
“Kompolnas perlu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan institusi kepolisian, sehingga aspirasi maupun kritik publik dapat ditindaklanjuti secara konstruktif,” ujarnya.
Aspek lain yang diperkirakan tetap menjadi perhatian publik adalah soal netralitas Polri dalam kehidupan demokrasi. Sebagai aparat penegak hukum, independensi dan profesionalisme anggota kepolisian dinilai menjadi syarat utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi harus dilaksanakan secara konsisten sesuai prinsip negara hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Di sisi lain, revisi UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Ketentuan baru tersebut menetapkan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, 60 tahun bagi perwira, serta membuka kemungkinan perpanjangan hingga 61 tahun bagi Kapolri dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini dinilai memiliki dua sisi yang perlu dikelola secara seimbang. Di satu pihak, perpanjangan masa dinas dapat mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman dan memiliki kompetensi tinggi. Namun di pihak lain, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kebutuhan regenerasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi.
Menurut Naek, organisasi modern memerlukan keseimbangan antara pengalaman dan pembaruan. Kehadiran generasi baru dengan perspektif serta kemampuan menghadapi tantangan masa depan menjadi faktor penting dalam menjaga dinamika dan efektivitas organisasi.
Oleh karena itu, evaluasi kinerja yang objektif menjadi kunci agar perpanjangan masa dinas benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kualitas personel, bukan semata-mata pertimbangan administratif.
Lebih jauh, Naek menekankan bahwa substansi utama revisi UU Polri sesungguhnya bukan terletak pada perubahan struktur organisasi ataupun ketentuan usia pensiun. Esensi yang lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut mampu memperkuat posisi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama yang menentukan keberhasilan institusi kepolisian. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui perubahan regulasi, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan, pelayanan yang berkualitas, penegakan hukum yang profesional, serta kemampuan menjaga independensi dari berbagai kepentingan politik praktis.
“Sejarah akan menilai bukan dari seberapa baik rumusan pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi dari seberapa konsisten implementasinya dijalankan,” tegasnya.
Dengan telah disahkannya UU Polri yang baru, masyarakat berharap reformasi kelembagaan yang selama ini berjalan dapat semakin diperkuat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif semata, tetapi juga menjadi landasan lahirnya institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, humanis, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan keamanan abad ke-21 demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































