JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengungkap dugaan tindakan penyiksaan terhadap anak-anak, berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Polresta Yogyakarta.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian dalam pengasuhan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.
“Ini merupakan tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk terbebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Munafrizal menekankan bahwa setiap anak memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Secara internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental.
Kementerian HAM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.
Dalam perkembangan kasus, terungkap bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin resmi serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi. Hal ini dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan.
Kementerian HAM pun mendesak adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare.
Pemerintah daerah Kota Yogyakarta diminta segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penitipan anak, serta membangun sistem pengawasan berkala guna mencegah kejadian serupa.
Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi harus menyentuh aspek perlindungan HAM demi menjamin ruang aman bagi anak-anak,” kata Munafrizal.




































