UU PPRT Disahkan, PBB Sebut Indonesia Buat Terobosan Lindungi Pekerja Domestik

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

Lembaga tersebut menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dari praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi bukti konkret kehadiran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan hak asasi manusia.

UU ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif,” demikian keterangan resmi KemenHAM RI.

Dalam proses penyusunannya, KemenHAM RI turut mendorong agar substansi undang-undang selaras dengan standar HAM internasional. Hal ini mencakup penerapan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang mendominasi sektor domestik.

Meski demikian, tantangan utama dinilai berada pada tahap implementasi. KemenHAM RI menekankan perlunya pengawasan yang ketat, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran normatif.

Implementasi efektif menjadi kunci agar perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di lapangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kantor HAM PBB turut mengapresiasi langkah Indonesia, namun mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.

Menurut mereka, akses terhadap keadilan merupakan elemen krusial dalam memastikan perlindungan hak berjalan optimal.

KemenHAM RI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan kesadaran publik. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat, sekaligus memperkuat perlindungan HAM di sektor domestik.

Berita Terkait

Tabrakan Argo Bromo vs KRL Bekasi Timur, Soroti Lemahnya Sistem Persinyalan dan Desak Pemisahan Jalur
Kementerian HAM Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Desak Pengawasan Ketat Nasional
Menuju WBBM, Dukcapil Jakpus Tegaskan Perubahan Budaya Kerja
Kementerian UMKM Apresiasi UKB Bandar Lampung, Jadi Solusi Tekan Biaya Kemasan UMKM
Ribuan Warga Kapuk Ikuti Pengobatan Gratis di Vihara Hemadhiro Mettavati
Srikandi Banteng Ambil Kendali, Meyske Lempoy Pimpin PAC Kebayoran Lama
Parkir Liar Beroperasi Terang-terangan, Publik Soroti Kinerja Dishub Jakpus
Inspiratif, Ibu Lima Anak ini Lulus Magister Administrasi Publik Sambil Bekerja
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 06:58 WIB

Tabrakan Argo Bromo vs KRL Bekasi Timur, Soroti Lemahnya Sistem Persinyalan dan Desak Pemisahan Jalur

Selasa, 28 April 2026 - 06:48 WIB

UU PPRT Disahkan, PBB Sebut Indonesia Buat Terobosan Lindungi Pekerja Domestik

Selasa, 28 April 2026 - 06:40 WIB

Kementerian HAM Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Desak Pengawasan Ketat Nasional

Senin, 27 April 2026 - 13:24 WIB

Menuju WBBM, Dukcapil Jakpus Tegaskan Perubahan Budaya Kerja

Senin, 27 April 2026 - 12:56 WIB

Kementerian UMKM Apresiasi UKB Bandar Lampung, Jadi Solusi Tekan Biaya Kemasan UMKM

Berita Terbaru

Foto: Gerbong KRL Ringsek Usai Ditabrak KA Jarak Jauh di Bekasi Timur.

News Metropolitan

Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang Terjebak

Senin, 27 Apr 2026 - 23:03 WIB