UU PPRT Disahkan, PBB Sebut Indonesia Buat Terobosan Lindungi Pekerja Domestik

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

Lembaga tersebut menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dari praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi bukti konkret kehadiran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan hak asasi manusia.

UU ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif,” demikian keterangan resmi KemenHAM RI.

Dalam proses penyusunannya, KemenHAM RI turut mendorong agar substansi undang-undang selaras dengan standar HAM internasional. Hal ini mencakup penerapan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang mendominasi sektor domestik.

Meski demikian, tantangan utama dinilai berada pada tahap implementasi. KemenHAM RI menekankan perlunya pengawasan yang ketat, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran normatif.

Implementasi efektif menjadi kunci agar perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di lapangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kantor HAM PBB turut mengapresiasi langkah Indonesia, namun mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.

Menurut mereka, akses terhadap keadilan merupakan elemen krusial dalam memastikan perlindungan hak berjalan optimal.

KemenHAM RI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan kesadaran publik. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat, sekaligus memperkuat perlindungan HAM di sektor domestik.

Berita Terkait

Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang
BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda
Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi
Menteri UMKM Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital dan Naikkan Daya Saing Pelaku Usaha
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Nama Jawa Barat Diusulkan Jadi Pasundan, Ini Alasan Hukum dan Sejarah yang Disampaikan Susane
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:27 WIB

Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan bantuan sosial berupa 81 paket sembako kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (11/8).

Hukum & Kriminal

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:25 WIB