JAKARTA – Putusan penting dalam perkara perdata bernomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) menyita perhatian publik. Dalam amar putusannya, majelis secara tegas menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, dinyatakan sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya (Tergugat II), yang merupakan putra dari almarhum William Soeryadjaya, pendiri Astra International. Majelis Hakim menegaskan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat II yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Putusan ini sekaligus berdampak pada status administratif kependudukan yang sebelumnya tercatat. Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati (Tergugat I) sebagai istri dari tergugat II.
Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Tergugat II untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat.
Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II juga ditolak seluruhnya. Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam penegakan kepastian hukum, khususnya terkait pengakuan status perkawinan lintas yurisdiksi.
“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” ujar Wilpan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara yang dinilai kompleks tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum yang mendasari amar tersebut.
“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk pertimbangan hukum lengkap, kami akan menunggu salinan resmi dari pengadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wilpan menegaskan bahwa putusan ini merupakan pengakuan yuridis atas status kliennya yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Ia juga menegaskan pihaknya menghormati hak para pihak lain apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini diketahui telah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang, mulai dari tahap mediasi, penyampaian jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan para pihak. Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan masih menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court sesuai prosedur di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam perkara serupa, khususnya terkait pengakuan sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri serta implikasinya terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































