Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah anggapan bahwa kondisi HAM di Indonesia mengalami kemunduran. Ia menegaskan, selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada kebijakan yang melemahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah anggapan bahwa kondisi HAM di Indonesia mengalami kemunduran. Ia menegaskan, selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada kebijakan yang melemahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah anggapan bahwa kondisi HAM di Indonesia mengalami kemunduran. Ia menegaskan, selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada kebijakan yang melemahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pigai justru menilai posisi Indonesia di tingkat global mencerminkan kepercayaan internasional terhadap komitmen HAM nasional. Salah satunya ditunjukkan dengan terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kalau HAM di Indonesia memburuk, tidak mungkin kami dapat meyakinkan negara-negara lain untuk mendukung Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai sebagai respons atas penilaian Amnesty International Indonesia yang menyoroti kondisi HAM nasional.

Menurut Pigai, pemerintah tidak pernah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang menciptakan ruang pembatasan HAM. Ia menyebut berbagai isu yang kerap menjadi sorotan, seperti kebebasan berekspresi, penanganan keamanan, hingga perlindungan masyarakat adat, telah ditangani dengan pendekatan berbasis standar internasional.

Ia mencontohkan penggunaan prinsip-prinsip seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Siracusa Principles dalam pengambilan kebijakan.

Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah aktif menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ia menyebut sejumlah kasus yang mendapat perhatian langsung pemerintah, termasuk yang melibatkan kelompok masyarakat dan kebebasan sipil.

Di sisi lain, pemerintah disebut terus mendorong pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui berbagai program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat (SR), Koperasi Merah Putih (KMP), hingga Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Namun demikian, Pigai menilai sejumlah indikator yang sering dianggap sebagai penurunan kualitas HAM justru berasal dari kebijakan masa lalu. Ia menyinggung sejumlah regulasi seperti Undang-Undang MD3, Perppu Ormas, hingga Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian yang dinilai pernah menuai kritik publik.

Menurutnya, konteks historis tersebut penting untuk dipahami agar penilaian terhadap kondisi HAM tidak bersifat parsial.

Pigai juga menilai pendekatan pemerintahan saat ini lebih terbuka terhadap publik, dengan akses masyarakat yang semakin luas, termasuk melalui dialog langsung dengan pemerintah. Ia menambahkan, iklim demokrasi tetap terjaga yang tercermin dari pelaksanaan pemilu dan pilkada yang kompetitif.

Di akhir pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa selama sekitar satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada kebijakan yang menciptakan kondisi yang membatasi HAM maupun ruang demokrasi.

“Indeks demokrasi harus dilihat dari kebijakan negara. Hingga saat ini tidak ada regulasi yang menciptakan prakondisi untuk menutup HAM,” ujarnya.

Berita Terkait

Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga
Tak Ada Ampun! Polda Riau Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan
Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah
Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap
Eks Kepala DLH DKI Jadi Tersangka
Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:09 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah

Jumat, 24 April 2026 - 12:24 WIB

Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB

Jumat, 24 April 2026 - 12:16 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 24 April 2026 - 05:25 WIB

Tak Ada Ampun! Polda Riau Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 15:06 WIB

Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah

Berita Terbaru