UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4).

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4). Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Pengesahan UU tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal di Indonesia.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kehadiran UU PPRT menandai perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM.
Menurut Yosef, UU PPRT mencerminkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM. Aturan ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Lebih jauh, ia menilai regulasi tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara komprehensif, mulai dari penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Pemerintah berharap pengesahan UU PPRT menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, setara, dan bermartabat. Namun demikian, implementasi aturan ini dinilai akan menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat.

Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan efektif dan mampu mencegah praktik eksploitasi di sektor domestik.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:22 WIB

Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS

Berita Terbaru