UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4).

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4). Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Pengesahan UU tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal di Indonesia.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kehadiran UU PPRT menandai perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM.
Menurut Yosef, UU PPRT mencerminkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM. Aturan ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Lebih jauh, ia menilai regulasi tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara komprehensif, mulai dari penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Pemerintah berharap pengesahan UU PPRT menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, setara, dan bermartabat. Namun demikian, implementasi aturan ini dinilai akan menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat.

Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan efektif dan mampu mencegah praktik eksploitasi di sektor domestik.

Berita Terkait

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas
Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api
Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:49 WIB

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Berita Terbaru