RIAU – Kepolisian Daerah Riau menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Dalam kesempatan itu, Polda Riau memaparkan hasil operasi penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Dalam keterangannya, Hengki menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak semata-mata represif. Kami juga mengedepankan strategi green policing, yakni melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, disertai upaya pemulihan lingkungan yang terdampak.
“Penindakan berjalan, tetapi menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini komitmen kami,” tegasnya.
Lebih jauh, Hengki mengungkapkan bahwa dampak PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.
Dalam konteks tersebut, peran lembaga adat dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga hukum adat (living law) memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang menolak segala bentuk perusakan lingkungan.
“Dalam norma adat, merusak alam adalah pelanggaran serius. Pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan capaian konkret dari operasi yang telah dilakukan. Sepanjang empat bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 54 orang tersangka.
Tak hanya itu, penindakan juga dilakukan di 210 lokasi tambang ilegal dengan pemusnahan sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
“Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan, sehingga rantai aktivitas ilegal dapat diputus secara efektif,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Aparat mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menurut Ade, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal merupakan bagian dari strategi untuk memutus jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dukungan terhadap langkah tegas aparat kepolisian juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam penanganan PETI secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Penanganan PETI harus komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Suhardiman menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah merancang penguatan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dengan pendekatan terpadu tersebut, diharapkan penanganan PETI tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup pengawasan, pengelolaan sumber daya, hingga restorasi lingkungan secara berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































