Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha penempatan pekerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.

Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan,” katanya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak. Permasalahan seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik dan psikis menjadi latar belakang utama lahirnya regulasi ini.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan sektor domestik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Berita Terkait

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas
Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api
Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:49 WIB

Soroti Tragedi Tabanan, Kepala Staf Kepresidenan Minta Pelaku Pengeroyokan Diusut Tuntas

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Percobaan Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Dalami Asal Senjata Api

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Berita Terbaru