Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha penempatan pekerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.

Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan,” katanya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak. Permasalahan seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik dan psikis menjadi latar belakang utama lahirnya regulasi ini.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan sektor domestik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Berita Terkait

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong asosiasi dan pelaku usaha laundry melakukan pemetaan sebaran bisnis di berbagai daerah untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Nasional

Menteri UMKM Minta Usaha Laundry Tak Menumpuk di Satu Wilayah

Senin, 14 Sep 2026 - 15:15 WIB