Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha penempatan pekerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan,” katanya.
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak. Permasalahan seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik dan psikis menjadi latar belakang utama lahirnya regulasi ini.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan sektor domestik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.




































