JAKARTA — Menteri UMKM menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi digital.
Hal itu disampaikan Maman saat menghadiri rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Maman, regulasi UMKM yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan pengusaha kecil dan menengah di tengah transformasi ekonomi digital yang berkembang pesat.
“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional,” kata Maman.
Ia menjelaskan ketentuan terkait UMKM saat ini tersebar di berbagai regulasi pusat maupun daerah sehingga sering menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan usaha.
Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan revisi UU UMKM yang mencakup penguatan sistem pemberdayaan, pengembangan satu data UMKM, peningkatan literasi teknologi, pengaturan ekonomi digital dan marketplace, hingga penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Maman juga menyoroti persoalan premanisme dan pungutan liar yang masih dihadapi pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan masuknya produk impor murah melalui platform perdagangan digital.
Dalam revisi tersebut, pemerintah juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis, integrasi UMKM dalam rantai pasok nasional, mekanisme pemulihan usaha saat krisis, hingga pengembangan sistem pembiayaan modern dan bentuk agunan baru.
Maman mengatakan regulasi baru nantinya juga akan dilengkapi mekanisme pengawasan dan sanksi yang lebih tegas.
“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya,” kata dia.
Di sisi lain, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM sebagai pedoman pengelompokan usaha agar program pemerintah lebih tepat sasaran.
Seluruh kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pengusaha UMKM.
Dalam kesempatan itu, Maman juga menyampaikan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebesar Rp295 triliun dengan fokus 65 persen untuk sektor produksi.
Pemerintah menargetkan penyaluran tersebut dapat menjangkau lebih dari 1,3 juta debitur baru dan melahirkan sekitar 1,1 juta debitur graduasi atau naik kelas.
Sementara sepanjang 2025, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur.
Wakil Ketua mengapresiasi langkah pemerintah meluncurkan platform SAPA UMKM.
Menurutnya, platform tersebut berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara terintegrasi.




































