Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah perwakilan massa aksi berpose di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026)

Foto: Sejumlah perwakilan massa aksi berpose di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026)

JAKARTA – Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026).

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap, diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

“Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini,” tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

“Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil,” tambahnya.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

“Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan,” tegasnya.

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru para demonstran.

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum,” tutup Sukri.

Reporter: Michael

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap
Eks Kepala DLH DKI Jadi Tersangka
Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Anak Tiri Bunuh Perempuan di Curug, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkotika
Produksi Narkoba dari Balik Apartemen: Polisi Gerebek Lab Tembakau Sintetis di Salemba
Menteri HAM Nilai Pelaporan Feri Amsari-Ubaedillah Tak Perlu, Sebut Ada Kesan Skenario Pojokkan Pemerintah
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat
Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:46 WIB

Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat

Rabu, 22 April 2026 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

Selasa, 21 April 2026 - 19:34 WIB

Eks Kepala DLH DKI Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 15:16 WIB

Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Senin, 20 April 2026 - 13:56 WIB

Anak Tiri Bunuh Perempuan di Curug, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkotika

Berita Terbaru