Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium tersembunyi pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang tersangka berinisial CK (40), warga negara Malaysia, berhasil diamankan, Jumat (17/4/2026). (Dok-PMJ)

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium tersembunyi pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang tersangka berinisial CK (40), warga negara Malaysia, berhasil diamankan, Jumat (17/4/2026). (Dok-PMJ)

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium tersembunyi pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang tersangka berinisial CK (40), warga negara Malaysia, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi yang berada di dalam unit apartemen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan bahwa laboratorium tersebut beroperasi dengan skala yang tidak kecil dan diduga menyasar pasar remaja di wilayah perkotaan.

“Ini merupakan clandestine lab berskala home industry yang memproduksi cartridge vape berisi cairan etomidate. Zat ini termasuk narkotika golongan II dan belakangan mulai marak disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja urban,” ujar Ahmad David dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi masif. Di antaranya, sekitar 30 liter cairan propilen glikol sebagai bahan pelarut, serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram, ratusan cartridge siap edar, serta berbagai peralatan produksi seperti mesin press, alat injeksi cairan, mixer, dan timbangan digital.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti berupa serbuk etomidate tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 380 ribu cartridge vape siap edar. Sementara itu, tersangka CK diduga telah lebih dahulu mengedarkan sedikitnya 1.409 cartridge sebelum akhirnya ditangkap.

“Jika melihat jumlah bahan baku yang diamankan, potensi produksi mencapai sekitar 380.996 cartridge. Artinya, ratusan ribu orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika ini. Ini yang berhasil kami cegah,” kata Ahmad David.

Pihak kepolisian menilai pengungkapan ini sebagai salah satu kasus besar, mengingat modus operandi yang memanfaatkan tren penggunaan vape sebagai media distribusi narkotika. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional di balik produksi tersebut, termasuk jalur distribusi bahan baku dan pemasaran produk.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam melindungi generasi bangsa,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga akan menelusuri alur distribusi serta sumber bahan baku yang digunakan dalam produksi narkotika jenis baru ini.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa inovasi dalam modus peredaran narkoba terus berkembang, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama serta penegakan hukum yang konsisten dan tegas.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39 WIB

Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Berita Terbaru