Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari ini, Selasa (14/1/2025), sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tipidsus Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama para tersangka GSR, CSY, BPE, dan AP.

Yogi menjelaskan bahwa tersangka GSR, CSY, dan AP diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka BPE diduga melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Yogi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan. (*/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?
Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati
“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”
Aksi Heroik Seorang Ayah: Terobos Api Demi Anak, Kini Butuh Bantuan untuk Pulih
FDTOI Hadiri FGD Kemenhub, Tegaskan Tuntutan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
PWI Jaya dan Pimpinan RRI Jakarta Bahas Malam Anugerah MH Thamrin 2025
Tak Pernah Pensiun Mengabdi: Jejak Panjang Johnny Hardjojo di Dunia Pers dan Masyarakat
Malam Eksklusif Musik Latin dan Cerutu: Kolaborasi Manta Rum, Boslucks, dan Juntos

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 19:16 WIB

SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:16 WIB

“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:18 WIB

Aksi Heroik Seorang Ayah: Terobos Api Demi Anak, Kini Butuh Bantuan untuk Pulih

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:45 WIB

FDTOI Hadiri FGD Kemenhub, Tegaskan Tuntutan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

Berita Terbaru

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Tak Mau Main-Main, Pemkot Jakpus Akan Tindak Tegas Mafia Parkir Liar

Senin, 28 Jul 2025 - 17:08 WIB