Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari ini, Selasa (14/1/2025), sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tipidsus Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama para tersangka GSR, CSY, BPE, dan AP.

Yogi menjelaskan bahwa tersangka GSR, CSY, dan AP diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka BPE diduga melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Yogi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan. (*/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Warga Menolak Keras Pembangunan Menara BTS di Jatinegara
Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta
Perbaikan Layanan Informasi Publik KI DKI Jakarta Lakukan Visitasi ke Kelurahan Menteng Atas
Agus Himawan, Dirut Pasar Jaya Siap Kolaborasi dengan PWI Jaya
Pokja PWI Jakarta Pusat Gelar Buka Puasa di Rumah Sirhan
FWJi Jakarta Barat Siap Bersinergi dengan Tiga Pilar dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Selama Ramadhan
PWI Jaya dan iBlooming Jajaki Kerja Sama Digitalisasi Pelatihan Jurnalistik
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 23:51 WIB

Warga Menolak Keras Pembangunan Menara BTS di Jatinegara

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:15 WIB

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Senin, 3 Maret 2025 - 13:23 WIB

Agus Himawan, Dirut Pasar Jaya Siap Kolaborasi dengan PWI Jaya

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:43 WIB

Pokja PWI Jakarta Pusat Gelar Buka Puasa di Rumah Sirhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:06 WIB

FWJi Jakarta Barat Siap Bersinergi dengan Tiga Pilar dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Selama Ramadhan

Berita Terbaru

Foto: Sosialisasi Minim, Pembangunan BTS di Jatinegara Cakung Tuai Kontroversi

Mertopolitan

Warga Menolak Keras Pembangunan Menara BTS di Jatinegara

Selasa, 4 Mar 2025 - 23:51 WIB