Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menyikapi peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025 sesuai laporan Ketua PN Jakarta Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video dan pemberitaan media massa online yang beredar terkait kegaduhan tersebut, Mahkamah Agung pada, Senin (10/2/2025) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut
ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.

4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu.

5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua
Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

7. Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang
dijamin konstitusi.

Penulis : Humas Mahkamah Agung

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut
Kasus LPEI Dinilai Ganggu Iklim Usaha, Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Hubungan Bisnis
Tim Hukum ASDP Sebut Akuisisi Jembatan Nusantara Sesuai GCG dan UU Perseroan
Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas
Ketika Hakim Mengadili Hakim, Sidang Suap Vonis Lepas Migor Jadi Ujian Integritas Peradilan
Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Kasus LPEI Dinilai Ganggu Iklim Usaha, Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Hubungan Bisnis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Tim Hukum ASDP Sebut Akuisisi Jembatan Nusantara Sesuai GCG dan UU Perseroan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Ketika Hakim Mengadili Hakim, Sidang Suap Vonis Lepas Migor Jadi Ujian Integritas Peradilan

Berita Terbaru

Foto: TNI-Polri dan Pemkab Trenggalek Dorong Kopi Sengunglung Jadi Ikon Desa.

TNI & POLRI

TNI-Polri Jadi Motor Penggerak Kopi Sengunglung Trenggalek

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:10 WIB

Foto: Erdi Surbakti kuasa hukum Cekmat. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Hukum & Kriminal

Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut

Sabtu, 25 Okt 2025 - 08:46 WIB