Klaim Ditolak, Peserta Asuransi Diminta Sertifikat Tanah oleh Prudential Sharia

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Kasus sengketa klaim asuransi jiwa syariah kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, perselisihan melibatkan PT Prudential Sharia Life Assurance dan disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, (17/3/2025).

Gugatan diajukan oleh Sameh Harefa, penerima manfaat dari polis asuransi jiwa syariah dengan nomor perkara 508/Pdt.G/2025/PA.JS. Perkara ini berawal dari klaim santunan asuransi atas meninggalnya Menala Harefa, yang merupakan peserta asuransi dengan polis Nomor 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru).

Sebagai ahli waris, Sameh Harefa menuntut pembayaran uang santunan senilai Rp 2,4 miliar sesuai ketentuan dalam polis. Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Prudential Sharia Life Assurance dengan alasan perlunya dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis, yakni sertifikat tanah dan akta kepemilikan tanah.

Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan. Melalui kuasa hukumnya, Johnny Tumanggor, Sameh Harefa menilai bahwa permintaan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam polis.

“Permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah dan akte tanah jelas melampaui ketentuan yang ada dalam polis dan tidak ada hubungannya dengan klaim asuransi jiwa ini,” tegas Johnny Tumanggor di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/03/25).

Gugatan ini menuntut agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan PT Prudential Sharia Life Assurance telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan memerintahkan pembayaran uang santunan sesuai ketentuan dalam polis.

Selain itu, penggugat berpendapat bahwa permintaan dokumen tambahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No: 139/DSN-MUI/VIII/2021, yang mengatur bahwa pemasaran produk asuransi syariah harus didasarkan pada informasi yang jelas dan akurat sesuai isi polis.

Tidak hanya perusahaan asuransi yang menjadi sorotan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya ketentuan baku yang mengatur syarat klaim polis asuransi jiwa meninggal dunia, yang menurut penggugat membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk meminta dokumen tambahan yang tidak relevan dan merugikan penerima manfaat.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat permintaan sertifikat tanah dan akta kepemilikan tanah sebagai syarat klaim asuransi jiwa dinilai bertentangan dengan prinsip syariah dalam industri asuransi.

Transparansi dalam proses klaim asuransi syariah menjadi salah satu isu utama yang mengemuka di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.

“Perjanjian asuransi ini sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku, dan pemegang polis telah rutin membayar premi. Oleh karena itu, klaim yang diajukan seharusnya diproses dengan itikad baik,” ungkap Johnny Tumanggor di hadapan majelis hakim.

Kasus ini masih akan terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan sengketa ini, yang berpotensi menjadi preseden penting dalam pengaturan klaim asuransi jiwa syariah di masa depan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Prudential Sharia Life Assurance yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bersedia memberikan keterangan.

“Maaf saya tidak memberikan keterangan,” ujar salah satu kuasa hukum singkat sebelum meninggalkan wartawan.

Begitu pula dengan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang saat dikonfirmasi media, memilih untuk tidak memberikan pernyataan terkait perkara ini. (tim)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua Kian Memanas, Warga Minta Kemenhan Turun Tangan
Hartono Tanuwidjaja Soroti Ketidakjelasan Regulasi Mediator Non-Hakim, Perlu Penguatan Sistem dan Kepastian Hukum
Iwan Anggoro Warsita Resmi Dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus
Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”
Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban
Struktur Baru IKAHI Jaktim Diresmikan, Siap Hadapi HUT Maret
Sinergi Positif PN Jaktim dan Pokja PWI Menuju HPN 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:29 WIB

Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua Kian Memanas, Warga Minta Kemenhan Turun Tangan

Selasa, 4 November 2025 - 15:41 WIB

Hartono Tanuwidjaja Soroti Ketidakjelasan Regulasi Mediator Non-Hakim, Perlu Penguatan Sistem dan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Iwan Anggoro Warsita Resmi Dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIB

Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah saat Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:43 WIB

Foto: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta berpose di sela kegiatan organisasi, dengan latar belakang logo PWI

Opini

HPN 2026: Putusan MK Sudah Ada, Tapi Wartawan Masih Rentan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:11 WIB