Diduga Terima Suap, Pejabat Cipta Karya Jakpus Bungkam Soal Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan berstruktur baja tersebut diketahui menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 yang hanya mengizinkan pembangunan lima lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah menjulang hingga 7,5 lantai

Bangunan berstruktur baja tersebut diketahui menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 yang hanya mengizinkan pembangunan lima lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah menjulang hingga 7,5 lantai

 

JAKARTA – Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Kantor Wali Kota, kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus menonjol adalah pembangunan gedung di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang diduga kuat melanggar izin dan luput dari tindakan hukum, Senin, (21/4/2025).

 

Bangunan berstruktur baja tersebut diketahui menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 yang hanya mengizinkan pembangunan lima lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah menjulang hingga 7,5 lantai. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, meski pembangunan telah mencapai 80 persen.

 

Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, proyek tersebut belum ditndak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tanda segel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait.

 

“Ini bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas. Tidak adanya tindakan penertiban menandakan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap,” ujar Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik.

 

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

 

Tanggapan Pengamat Hukum: Sementara itu, pengamat hukum, Dr. Surya Prasetyo, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap izin bangunan yang terus dibiarkan bisa berdampak luas pada keberlanjutan pembangunan di Jakarta. “Jika hal ini terus terjadi, akan menciptakan preseden buruk bagi pembangunan kota Jakarta. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dari sisi hukum,” ungkap Surya.

 

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, ini akan menjadi kasus besar yang merugikan publik dan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.

 

Potensi Kerugian Negara: Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh ekonom, Prof. Dr. Rini Hardiani. Menurutnya, pembiaran terhadap pembangunan ilegal dapat menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). “Setiap proyek yang tidak sesuai dengan peraturan atau bahkan diabaikan pengawasannya berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi warga yang mengikuti aturan,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin dan pengawasan pembangunan di Jakarta. “Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, maka itu harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Prof. Rini.

 

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, ruangan pejabat terkait selalu tertutup dan terkunci. Bahkan, beberapa staf terlihat sengaja menghindari awak media.

 

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses perizinan serta pengamanan bangunan bermasalah. Jika benar, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

 

Warga berharap agar Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembiaran bangunan ilegal tersebut.

 

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jakarta Timur Gelar Diskusi Internal, Rumuskan Arah Strategis ke Depan
Warga RW 03 Bidaracina Gelar Kerja Bakti Massal, Lurah Suhartono Turun Langsung ke Lapangan
RW 03 Bidara Cina Gelar Panggung HUT RI ke-80 Sajikan Hiburan Tarian, DJ Hingga Doorprize Menarik
Drs Arifin, Wali Kota Tidak Beri Ruang untuk Penjual Obat Keras di Jakarta Pusat
500 Tahun Jakarta Dibahas di Ngulik Betawi Nyok
Mas Pram Resmi Copot Direktur IT Bank DKI
Petugas Gabungan Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pasar Poncol Pascakebakaran
Arifin Walkot Jakpus Hadir di Deklarasi Komitmen 5 Pilar, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jakarta Timur Gelar Diskusi Internal, Rumuskan Arah Strategis ke Depan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:45 WIB

Warga RW 03 Bidaracina Gelar Kerja Bakti Massal, Lurah Suhartono Turun Langsung ke Lapangan

Sabtu, 6 September 2025 - 22:38 WIB

RW 03 Bidara Cina Gelar Panggung HUT RI ke-80 Sajikan Hiburan Tarian, DJ Hingga Doorprize Menarik

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:11 WIB

Drs Arifin, Wali Kota Tidak Beri Ruang untuk Penjual Obat Keras di Jakarta Pusat

Senin, 21 April 2025 - 10:26 WIB

Diduga Terima Suap, Pejabat Cipta Karya Jakpus Bungkam Soal Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji

Berita Terbaru