Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan artis Kolosal Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Saat wanita berusia 41 tahun yang pernah membintangi Drama Kolosal ‘Angling Darma’ itu ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp223 Juta.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware, dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” tutur Teddy kepada wartawan, pada Minggu (13/4/2025).

Namun, lanjut Teddy, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SAW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet (UV).

“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.

Teddy menambahkan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak, karena menggunakan uang palsu.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ungkap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri
Keluarga Korban Pembunuhan Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Desak Penangkapan Empat DPO
Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”
WALI Umumkan “ASIA TOUR 2025” Lewat Press Conference di Jakarta
KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami
Polisi Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Sukabumi
Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 04:20 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:46 WIB

Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:54 WIB

WALI Umumkan “ASIA TOUR 2025” Lewat Press Conference di Jakarta

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:12 WIB

KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:40 WIB

Polisi Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Sukabumi

Berita Terbaru

Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil temukan Dua orang anak perempuan asal Cianjur, Jawa Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:18 WIB