Polres Jakbar Bongkar Tiga Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Curian Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Sebanyak 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Sebanyak 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.

Jakarta Barat – Dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Sebanyak 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.

 

“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

 

Kasus pertama, kata Twedi, berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.

 

“Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.

 

Kemudian, kata Twedi, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.

 

“Selanjutnya pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lim butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata,” ujar Twedi.

 

Selanjutnya kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

 

“Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi,” ujar Twedi.

 

Pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB pun langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.

 

“Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Twedi.

 

Sementara itu perkara ketiga ditangani oleh Polsek Tambora. “Pada 8 April 2025, pihak keamanan Mall Season City

menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal,” kata Twedi.

 

Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.

 

“Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” kata Twedi.

 

Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.

 

“Kemudian kita lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu,” tutur Twedi.

 

Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

 

“Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebun Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kenudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Twedi.

 

 

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Polres Jakbar Buru Bandit Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk
Danrem Untoro Tegaskan Satuannya Senantiasa Siap Untuk Rakyat 
Babinsa Dan Warga Margomulyo Gotong Royong Pindahkan Rumah Ibu Sumini
Karya Bakti HUT Yonkav 3/AC, Bentuk Nyata Cinta Tanah Air dan Rakyat
Kapolri Lakukan Rotasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Diganti Kombes Alfian Nurrizal
Komsos Dengan Komponen Masyarakat Wujudkan Ketahanan Nasional Melalui Sinergi Dan Komunikasi
Danrem 081/DSJ: Teknologi dan Gotong Royong Perkuat Pangan Berkelanjutan
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung Jawab Pengelola Obvitnas

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 21:25 WIB

Polres Jakbar Buru Bandit Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Senin, 30 Juni 2025 - 13:30 WIB

Danrem Untoro Tegaskan Satuannya Senantiasa Siap Untuk Rakyat 

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:21 WIB

Babinsa Dan Warga Margomulyo Gotong Royong Pindahkan Rumah Ibu Sumini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:02 WIB

Karya Bakti HUT Yonkav 3/AC, Bentuk Nyata Cinta Tanah Air dan Rakyat

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kapolri Lakukan Rotasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Diganti Kombes Alfian Nurrizal

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB