JAKARTA Barat – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) resmi meluncurkan program strategis bertajuk Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa kepada seluruh lurah dan operator se-Jakarta Barat, Selasa (6/6). Program ini menjadi garda depan kejaksaan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lewat sosialisasi masif yang digelar serentak, Kejari Jakbar menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Program Jaga Desa juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan korupsi di tingkat kelurahan.
“Selama dana itu bersumber dari APBN, transparansi adalah harga mati. Jangan sampai para lurah menjadi objek pemeriksaan karena abai. Aplikasi Jaga Desa memungkinkan pemantauan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakbar, Marjuki, dalam sambutannya.
Marjuki juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tim dari Jamintel Kejaksaan Agung akan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program. “Kami akan menilai apakah program ini benar-benar berjalan, dan apakah semua pihak menyambutnya dengan serius,” ujarnya.
Payung Hukum Kuat, Tujuan Jelas
Program Jaga Desa dilandasi oleh Instruksi Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan anggaran.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim, menyambut positif inisiatif Kejari Jakbar ini. Menurutnya, program Jaga Desa menjadi langkah strategis untuk mengedukasi aparat dan masyarakat soal pentingnya tata kelola anggaran yang bersih dan bertanggung jawab.
“Dengan pendampingan langsung dari kejaksaan, kami harap tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan. Dana desa harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh warga,” ucap Firmanuddin.
Sistem Pemantauan Real-Time
Melalui integrasi teknologi, program Jaga Desa mengandalkan aplikasi digital yang memungkinkan pemantauan penggunaan dana secara real-time. Sistem ini dirancang agar setiap pengeluaran dapat diawasi dari pusat dan ditindak jika terjadi kejanggalan.
“Dengan aplikasi ini, Kejaksaan Agung bisa melihat langsung siapa yang aktif mengisi data, siapa yang tidak, dan tentu saja siapa yang patut diawasi lebih ketat,” jelas Marjuki.
Model Nasional Pengelolaan Dana Desa?
Kejari Jakbar berharap program Jaga Desa dapat menjadi role model nasional dalam pengawasan dana desa. Dengan pengawasan ketat dan komitmen transparansi yang tinggi, Jakarta Barat diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana dana desa dikelola secara profesional dan bermanfaat.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kejaksaan, tetapi juga pada kesadaran lurah dan operator dalam menjalankan amanat rakyat. Kolaborasi adalah kuncinya,” tutup Marjuki. (*)
Editor : Helmi AR