Perpres 5/2025 Dinilai Kontraproduktif, Petani Sawit dan Pengamat Soroti Potensi Konflik, Kemiskinan hingga Militerisasi Hutan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hilman Firmansyah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). (Dok-Istimewa)

Foto: Hilman Firmansyah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai reaksi beragam. Setelah sebelumnya menyampaikan komitmen membuka hutan untuk pangan dan energi serta menyatakan bahwa kelapa sawit bukan penyebab deforestasi, kebijakan ini dinilai paradoksal.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Hilman Firmansyah, menyampaikan kekhawatiran bahwa penertiban ini bisa berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan sosial, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tumpuan hidup jutaan petani dan buruh.

“Kalau penertiban ini tidak dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, ini justru bisa memperburuk investasi, memperdalam konflik sosial, bahkan memicu kemiskinan,” kata Hilman dalam keterangan persnya, Sabtu (2/8).

Menurut Hilman, peraturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, menyusul defisit anggaran akibat kasus megakorupsi senilai ribuan triliun rupiah yang menyeret nama Riza Chalid di tubuh Pertamina.

“Melalui denda administratif atas lahan sawit rakyat dan korporasi, pemerintah berharap bisa membiayai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, investasi Danantara, hingga membayar utang luar negeri sebesar Rp7.033 triliun yang diwariskan dari era Presiden Joko Widodo,” jelas Hilman.

Tak hanya itu, adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, juga menyatakan bahwa para pengusaha kelapa sawit telah bersedia menyetor pajak yang tertunggak.

“Sudah ada komitmen pembayaran tahap pertama senilai Rp189 triliun, dan bisa bertambah hingga Rp300 triliun, hasil audit BPK kepada Presiden Prabowo,” kata Hashim dalam kesempatan terpisah.

Namun, Hilman mempertanyakan kredibilitas BPK. “Kenapa baru sekarang dilaporkan? Selama puluhan tahun ke mana saja BPK? Bukankah banyak pejabatnya sendiri tersangkut korupsi?” ujar Hilman tajam.

Dampak Sosial-Ekonomi Mengintai

Hilman juga menyoroti potensi dampak serius dari kebijakan ini terhadap kehidupan petani dan buruh kelapa sawit. Ia menyebut setidaknya ada 9 risiko besar, antara lain:

• Pengurangan luas lahan sawit, yang bisa menurunkan produksi nasional dan menyerap lebih sedikit tenaga kerja.

• Potensi kerugian dan korupsi dalam pengelolaan lahan sitaan oleh BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara, yang menurutnya tidak lebih baik dari pengalaman buruk di PTPN.

• Ketidakpastian hukum dan konflik sosial dengan masyarakat adat atau petani.

• Stigma kriminalisasi petani melalui tuduhan penguasaan kawasan hutan.

• Pemutusan hubungan kerja massal akibat pengurangan lahan.

• Ledakan pengangguran dan kemiskinan, terutama di luar Jawa.

• Anak-anak petani terancam putus sekolah akibat kehilangan mata pencaharian orang tua mereka.

• Militerisasi kawasan hutan yang dikhawatirkan menciptakan ketakutan.

• Ketimpangan penegakan hukum, di mana hanya lahan rakyat yang disita, sedangkan korporasi besar tetap bebas.

Salah satu contoh disebutkan adalah kawasan Register 40 Padang Lawas, di mana ribuan hektare perkebunan rakyat disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), meski telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).

“Sementara tiga perusahaan sawit besar seperti PT Mazuma Agro Indonesia, PT ANJ Agri, dan PT BARAPALA yang juga beroperasi di register 40, tidak tersentuh. Apa bedanya mereka dengan petani kami?” tegas Hilman.

Dugaan Perlakuan Istimewa

Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa sejumlah perusahaan besar, termasuk Grup Surya Dumai (First Resource) dan PT Duta Palma Grup, telah lama menguasai kawasan hutan tanpa izin, namun hingga kini belum disita.

“Kalau memang mau adil dan menyelamatkan hutan, jangan pilih kasih. Ada dugaan kuat perusahaan-perusahaan itu tidak punya HGU dan menanam sawit tanpa izin pelepasan hutan,” lanjutnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tajam dari masyarakat. Salah satu warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Abdul Aziz, mengatakan, “Negara ini mau selamatkan gajah atau rampas kebun kami? Kami ini petani, bukan perambah hutan.”

Perlu Landasan Hukum yang Jelas

Hilman mengingatkan bahwa penyelesaian lahan sawit seharusnya mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur tata cara legalisasi kebun di kawasan hutan.

“Perpres 5/2025 tidak mengatur penyitaan. Pengambilalihan lahan juga harus melalui proses hukum yang sah, tidak bisa asal klaim kawasan,” tutup Hilman.

Berita Terkait

GNK Soroti Peran Jokowi, Minta PSI Fokus Benahi Internal Sebelum Bidik Pilpres 2029
AHY Dorong KUNCI Bersama Jadi Motor Pertumbuhan Baru Jabar-Jateng Berbasis Aglomerasi Polisentris
Konferensi Cabang Perdana PCNU se-Papua Pegunungan Perkuat Konsolidasi Organisasi, Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Umat dan Bangsa
Tarif PNBP Kemenkum Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Minta Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Lama, Fokus Ciptakan Inovasi
Tito Karnavian Tinjau Program BSPS di Bandung, Soroti ‘Tender Rakyat’ yang Transparan
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:34 WIB

GNK Soroti Peran Jokowi, Minta PSI Fokus Benahi Internal Sebelum Bidik Pilpres 2029

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

AHY Dorong KUNCI Bersama Jadi Motor Pertumbuhan Baru Jabar-Jateng Berbasis Aglomerasi Polisentris

Senin, 27 Juli 2026 - 19:20 WIB

Konferensi Cabang Perdana PCNU se-Papua Pegunungan Perkuat Konsolidasi Organisasi, Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Umat dan Bangsa

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Tarif PNBP Kemenkum Disesuaikan, Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu dan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Minta Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Lama, Fokus Ciptakan Inovasi

Berita Terbaru