BANTEN – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering Co, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Pantauan wartawan di Polda Banten, Muhammad Salim keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekitar pukul 22.36 WIB. Ia tampak tidak banyak berbicara dan hanya mengacungkan jempol saat digiring keluar bersama dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP terkait pemerasan dan penghasutan. “MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia bersama tersangka Ismatullah juga mendatangi PT Total untuk memaksa meminta proyek,” ujar Dian, Jum’at (16/5/25).
Ismatullah, kata Dian, merupakan sosok yang terlihat dalam video viral tengah menggebrak meja saat menyampaikan permintaan proyek. Ia meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang. “Menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” tegas Dian.
Sementara itu, tersangka ketiga, Rufaji Jahuri, yang merupakan Ketua HNSI Cilegon, disebut mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda jika tidak diberikan bagian proyek.
Kasus ini mencuat setelah akun X @Nenk****** mengunggah video pertemuan sejumlah pihak yang diduga dari Kadin Cilegon dan ormas lokal dengan perwakilan PT Chengda. Dalam video tersebut, terdengar seorang pria berpakaian putih yang mengaku anggota Kadin Cilegon meminta jatah proyek secara gamblang.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin,” kata pria dalam video yang menjadi viral tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin