JAKARTA – Puluhan warga RW 07, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Beberapa waktu lalu, sekira pukul 10.00 WIB, tepatnya pada hari Senin, 5 Mei 2025 mendatangi Balai Kota Jakarta Utara untuk menyampaikan protes keras terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) menjadi kawasan komersial. Perwakilan warga, Parluhutan Simanjuntak, menyatakan bahwa alih fungsi lahan tersebut sangat merugikan warga.
“Alih fungsi lahan sangat merugikan warga. Yang seharusnya menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum malah dijadikan lahan komersial,” kata Parluhutan, dikutip Okjakarta.com, dari berbagai sumber, Rabu (21/5/25).
Persoalan ini, menurutnya, telah berlangsung sejak 2010. Warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan melalui surat resmi, aksi unjuk rasa, hingga gugatan hukum. Pada 2016, Pemerintah Kota Jakarta Utara sempat mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan ruko tiga lantai yang dinilai melanggar peruntukan lahan.
Namun, pada 2024, pembangunan kembali berlanjut oleh pengembang baru. Warga pun mendesak agar Pemkot Jakarta Utara segera menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap proyek tersebut dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
Selain itu, warga juga menuntut pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan karena diduga cacat hukum. Mereka juga meminta agar lahan fasos dan fasum dikembalikan kepada warga sebagai hak masyarakat.
“Kami minta lahan yang sudah diubah menjadi lahan komersil tersebut dikembalikan ke keadaan semula. Semua pegawai dan pihak pengembang harus segera keluar dari lokasi,” tegas Parluhutan.
Warga berharap Pemkot Jakarta Utara menindaklanjuti tuntutan ini secara serius agar proyek tersebut dihentikan dan konflik yang telah berlangsung lama ini bisa segera terselesaikan.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin