Arifin Tak Mau Main-Main, Pemkot Jakpus Akan Tindak Tegas Mafia Parkir Liar

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

JAKARTA — Keberadaan parkir liar di wilayah Jakarta Pusat kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal ini juga memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin resmi. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang sudah berlangsung lama dan semakin merajalela.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa penanganan parkir liar harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi. “Ada beberapa poin yang akan kami lakukan. Pertama, akan dilaksanakan patroli gabungan secara periodik oleh Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Gartap, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir,” ujar Arifin dalam keterangan persnya.

Menurut Arifin, lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran akan segera diinventarisasi dan menjadi sasaran penertiban. Namun ia juga menyoroti bahwa selama ini penindakan hanya menyasar pengguna kendaraan, sementara pelaku utama, yakni pengelola parkir liar, justru luput dari jerat hukum.

“Selama ini tindakan hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan, seperti diderek, dikempeskan ban, atau dikunci. Padahal yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk dikelola secara ilegal,” tegasnya.

Ia mengkritisi keberadaan oknum yang menyediakan jasa parkir tanpa izin, lalu menghilang saat terjadi penindakan. “Banyak pengguna kendaraan yang tidak tahu kalau mereka parkir di tempat ilegal. Begitu selesai, mobil mereka sudah diderek atau bannya dikempeskan, tapi pelaku yang sebenarnya malah kabur. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Arifin. Senin (28/7/25). Di ruang RSGB. Kantor Wali Kota Jakpus.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama aparat penegak hukum tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku pengelola parkir liar. “Orang-orang yang dengan sengaja mengelola parkir di lahan umum tanpa izin resmi bisa dikenakan pidana. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang berani menggunakan lahan publik secara semena-mena,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik awal untuk menertibkan parkir liar dalam waktu dekat ini. Yang sudah merugikan masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan jalan umum sebagai fasilitas publik yang bebas dari kepentingan pribadi.

(Red)

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat
Wali Kota Jakpus Hadiri Perayaan Natal di Gereja Isa Almasih Rajawali
Jalan Karet Pasar Baru Barat Rampung Diaspal Setelah 30 Tahun Keluhan Warga
Arifin Wali Kota Jakpus Gencarkan Bedah Rumah, Target 80 Unit di 2025
Arifin Wali Kota Jakpus Awasi Langsung Operasional Pompa, Jelang Musim Hujan
Pemkot Jakpus Hadiri Town Hall Jaga Jakarta, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Pemkot Jakbar Sediakan Ruang Kerja untuk Pokja PWI
Wali Kota Jakpus Arifin Cek Mutu Layanan RSUD Tanah Abang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:18 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:12 WIB

Wali Kota Jakpus Hadiri Perayaan Natal di Gereja Isa Almasih Rajawali

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:09 WIB

Jalan Karet Pasar Baru Barat Rampung Diaspal Setelah 30 Tahun Keluhan Warga

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:06 WIB

Arifin Wali Kota Jakpus Gencarkan Bedah Rumah, Target 80 Unit di 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 19:14 WIB

Arifin Wali Kota Jakpus Awasi Langsung Operasional Pompa, Jelang Musim Hujan

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB