JAKARTA – Tiga truk pengangkut limbah diduga membuang muatan berupa tinja ke saluran air di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/8/2025). Aksi itu terekam warga dan viral di media sosial, memicu keresahan masyarakat sekitar.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku heran dan merasa jijik atas tindakan para sopir truk sedot tinja yang membuang limbah ke got secara terang-terangan.
“Saya lihat sendiri ada tiga truk. Mereka berhenti, terus sopirnya nurunin selang langsung ke saluran air. Ini bukan satu truk saja, tapi tiga-tiganya,” kata Junaedi (39), warga setempat yang saat itu tengah melintas.
Menurut Junaedi, lokasi pembuangan berada tepat di pinggir jalan utama, bukan di tempat penampungan resmi. Ia mengaku curiga sejak awal melihat aktivitas tak biasa dari para sopir truk.
“Saya penasaran, kok truk parkir dekat got, terus ada selang. Pas saya lihat lebih dekat, ternyata semua truk itu buang limbah ke got,” tambahnya.
Senada dengan itu, Budi (43), warga Cipinang Cempedak, juga mengungkapkan keprihatinannya. Ia menduga praktik pembuangan limbah ini dilakukan secara sengaja karena kawasan tersebut cukup sepi dan jauh dari permukiman padat.
“Aromanya menyengat banget. Bisa ganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Apalagi kalau limbahnya mengalir ke kali, itu bisa mencemari lingkungan,” ujar Budi.
Ia bahkan menyebut bahwa praktik serupa pernah terjadi di wilayah Cawang. Modusnya pun serupa: truk berhenti sebentar, lalu membuang limbah ke saluran tanpa pengawasan.
“Karena daerahnya sepi, mereka manfaatin kondisi itu. Kalau tidak ada tindakan, ini bisa jadi kebiasaan buruk,” tegas Budi.
Warga pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan memperketat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut limbah.
“Harus ada sanksi tegas. Jangan dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan. Ini soal kesehatan lingkungan,” pungkasnya.
Tindakan Ilegal, Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Perilaku membuang limbah sembarangan melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta maupun aparat kepolisian. Namun, pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan ibu kota.