Home / PWI

PWI Pusat Prihatin Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akhmad Munir
Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Foto: Akhmad Munir Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang Sekretaris Jenderal

Jakarta – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Jakarta, 28 September 2025
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Akhmad Munir
Ketua Umum

Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Penulis : Matyadi

Berita Terkait

Dari Jalan Sehat hingga Donor Darah, Arifin Dorong Semangat Kepedulian Warga
Agenda Gubernur Padat, Malam Puncak MHT–PWI Jaya Beralih ke 1 September
Kesit Budi Handoyo Hadiri Pembukaan Butik Selaras, Dorong Batik Tetap Lestari
HUT ke-81 RI, Warga Senen Kebagian 3.500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis
Upacara HUT ke-81 RI, Arifin Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik
Bupati Egi Buka Peluang Lampung Selatan Jadi Destinasi HPN-Porwanas 2027
Oland Sibarani Tegaskan DK PWI Jabar Bukan Sekadar Pengawas, Tapi Penjaga Marwah Organisasi
Dewan Kehormatan PWI Miliki Peran Strategis Jaga Marwah Organisasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Dari Jalan Sehat hingga Donor Darah, Arifin Dorong Semangat Kepedulian Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Agenda Gubernur Padat, Malam Puncak MHT–PWI Jaya Beralih ke 1 September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Kesit Budi Handoyo Hadiri Pembukaan Butik Selaras, Dorong Batik Tetap Lestari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:11 WIB

HUT ke-81 RI, Warga Senen Kebagian 3.500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Upacara HUT ke-81 RI, Arifin Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik

Berita Terbaru