Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Asabri, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan Hakim dan Bukti Baru

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri usai Menyerahkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (Dok-Istimewa)

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri usai Menyerahkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Upaya hukum luar biasa kembali ditempuh oleh terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Adam resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Langkah ini, menurut Deolipa, didasari adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara yang menjerat kliennya, serta ditemukannya bukti baru (novum) yang diyakini dapat membuktikan bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Kami datang ke PN Jakarta Pusat, tepatnya ke PN Tipikor, untuk mengajukan permohonan PK demi kepentingan hukum Pak Adam Damiri. Kami meyakini ada kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan sebelumnya,” ujar Deolipa kepada wartawan, Kamis siang.

Dalam berkas PK yang diajukan, tim kuasa hukum Adam Damiri melampirkan sejumlah dokumen baru, antara lain analisis kekhilafan majelis hakim, laporan keuangan, neraca perusahaan, mutasi keuangan, hasil RUPS, serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Deolipa, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat secara langsung dalam kerugian negara yang terjadi pada periode 2016–2020, karena masa jabatannya di PT Asabri telah berakhir pada 2015.

“Beliau menjabat sebagai Direktur Utama Asabri dari tahun 2011 sampai 2015. Sementara perkara yang dihitung sebagai kerugian negara dimulai sejak 2016 sampai 2020, saat beliau sudah tidak menjabat. Ini jelas ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim,” tegasnya.

Selain masa jabatan, tim hukum juga menyoroti putusan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar, yang dinilai tidak relevan dengan perkara yang disangkakan.

Deolipa menyebut hakim “asal memutus” dengan mengaitkan uang hasil usaha pribadi Adam Damiri ke dalam perkara korupsi Asabri.

“Uang pengganti itu bukan berasal dari dana Asabri. Itu uang hasil usaha lain yang sah secara hukum. Hakim khilaf dan keliru menilai fakta,” kata Deolipa.

Kesalahan ini, lanjutnya, menjadi salah satu dasar utama dalam pengajuan PK karena dianggap melanggar asas keadilan dan proporsionalitas hukum.

Deolipa juga menyoroti cara hakim menggabungkan kerugian negara dari dua periode kepemimpinan berbeda di Asabri, yakni periode Adam Rachmat Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020), sehingga total kerugian yang mencapai Rp22,78 triliun seolah-olah seluruhnya dibebankan kepada Adam.

“Dalam masa kepemimpinan Pak Adam, kerugian yang dihitung hanya sekitar Rp2,6 triliun, itu pun masih berupa saham yang bernilai. Tapi hakim justru menjumlahkan semua kerugian hingga Rp22 triliun dan membebankan sepenuhnya ke beliau. Ini dzalim, apalagi beliau sudah berusia 76 tahun,” ucapnya.

Kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.

Pada 4 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Adam Rachmat Damiri, serta mewajibkannya membayar uang pengganti Rp17,972 miliar.

Namun, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Mei 2022, hukuman Adam diperberat menjadi 15 tahun penjara, dengan denda dikurangi menjadi Rp750 juta.

Kemudian, pada tahap kasasi di Mahkamah Agung tahun 2022, hukuman tersebut kembali berubah menjadi 16 tahun penjara.

Melalui pengajuan PK ini, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang fakta hukum dan bukti-bukti baru yang diajukan, serta memberikan putusan yang berkeadilan dan proporsional.

“Upaya ini bukan sekadar membela Pak Adam Damiri, tapi juga memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan,” tegas Deolipa.

“Kita sepakat, korupsi harus diberantas. Tapi hukum harus adil, jangan sampai orang yang tidak korup malah dijadikan korban sistem,” pungkasnya.

Kasus Asabri sendiri menimbulkan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun, melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Namun, dinamika hukum terus berkembang, terutama dengan munculnya permohonan PK dari beberapa terpidana, termasuk Adam Rachmat Damiri, yang menilai putusan sebelumnya sarat kekhilafan dan tidak proporsional.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalur menuju kawasan wisata Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jumat (26/12/2025).

TNI & POLRI

Aparat Gabungan Kawal Akses Pantai Prigi Selama Nataru

Jumat, 26 Des 2025 - 13:40 WIB

Foto: Personel Polri melakukan penyiraman dan pembersihan jalan protokol di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/12/2025),

TNI & POLRI

Polri Turun Tangan Atasi Debu Jalan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Jumat, 26 Des 2025 - 13:00 WIB

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB