Bogor — Perang melawan rokok ilegal kembali memanas di Jawa Barat! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan tak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku bisnis gelap rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat—mulai dari produsen, pengedar, pedagang, hingga pembeli. Semua bisa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang merugikan negara. Kami tidak akan kompromi,” tegas Finari di sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (21/10/2025).
🔥 Cirebon, “Hotspot” Rokok Ilegal Jabar
Dalam operasi besar yang digelar sepanjang tahun ini, Bea Cukai menemukan Cirebon sebagai pusat peredaran terbesar rokok ilegal di Jawa Barat. Disusul Purwakarta dan Bogor yang menjadi jalur distribusi utama menuju provinsi lain seperti Sumatera dan Kalimantan.
“Kami menargetkan pemusnahan sedikitnya 78,5 juta batang rokok ilegal tahun ini. Jalur darat di Jawa Barat ini terlalu strategis, sehingga harus dijaga ketat,” ungkap Finari.
💸 Harga Murah, Daya Tarik Berbahaya
Harga murah menjadi magnet utama peredaran rokok tanpa cukai. Rokok ilegal dijual hampir separuh dari harga rokok resmi, membuat banyak warga tergoda.
“Biasanya beredar di warung kecil. Karena murah, masyarakat tak sadar bahwa membeli rokok tanpa pita cukai itu tindak pidana,” jelasnya.
⚖️ Pembeli Juga Bisa Kena Jerat
Bukan hanya pedagang. Finari menegaskan, pembeli dan pengguna rokok ilegal juga bisa dijerat hukum karena dianggap menikmati hasil kejahatan.
> “Siapa pun yang ikut di rantai konsumsi rokok ilegal sama saja berpartisipasi dalam kejahatan cukai,” tegasnya lagi.
📞 Laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP
Masyarakat diminta ikut ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. Finari mengimbau warga melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai.
“Jangan takut lapor! Ini untuk melindungi ekonomi negara dan kesehatan masyarakat,” tutup Finari.
⚡ FAKTA CEPAT
Pasal 54 UU Cukai: Ancaman 1–5 tahun penjara
Denda: Rp200 juta – Rp5 miliar
Wilayah Rawan: Cirebon, Purwakarta, Bogor
Target Pemusnahan: 78,5 juta batang rokok ilegal
Lembaga Terkait: DJBC Jawa Barat
Penulis: Matyadi
Editor: Helmi AR