Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah instansi pemerintah, Kamis (16/10/2025). Namun, seluruh pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.

Perkara yang teregister dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim itu menempatkan BRI sebagai Tergugat I, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Jakarta II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur kepada seluruh tergugat. Namun, karena tidak satu pun hadir, persidangan hanya difokuskan pada pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Rinto Hartoyo Agus, SH, dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya sidang dan mendukung langkah majelis hakim untuk menertibkan proses hukum.

“Majelis hakim hari ini memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rinto Hartoyo Agus seusai persidangan.

Dalam gugatannya tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 30 Oktober 2025, guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada seluruh tergugat dan turut tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian sesuai tahapan perdata.

 

Penulis:  Matyadi

Editor:   Helmi AR

Berita Terkait

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula
Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik
Kuasa Hukum Tegaskan Penilaian Aset Tidak Sah, Sidang Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP Kembali Sorot Validitas Penghitungan Kerugian Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:56 WIB

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula

Berita Terbaru