4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum 4 ASN BNN RI, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., (kedua-kanan), Hazmin Andalusi Sutan Muda, S.H., M.H., Eben Ezer Kaban, S.H., ⁠Bintang Elvina Hutajulu, S.H., M.H.
(Kesatu-kuri), usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Tim Kuasa Hukum 4 ASN BNN RI, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., (kedua-kanan), Hazmin Andalusi Sutan Muda, S.H., M.H., Eben Ezer Kaban, S.H., ⁠Bintang Elvina Hutajulu, S.H., M.H. (Kesatu-kuri), usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi menggugat Kepala BNN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 372/G/2025/PTUN.JKT, dan sidang perdananya digelar pada Senin, 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa gugatan ini berawal dari surat perintah tugas (Sprint) yang dikeluarkan Kepala BNN pada 2 September 2025.

Dalam surat tersebut, lebih dari sepuluh ASN BNN mendapatkan perintah penugasan ke berbagai wilayah, termasuk empat kliennya yang merasa keberatan dan menilai kebijakan tersebut tidak sesuai mekanisme hukum kepegawaian.

“Surat perintah tugas itu bukan surat mutasi jabatan. Namun, dalam surat tersebut, empat klien kami justru dipindahkan jabatannya dari BNN Pusat ke BNN daerah tanpa melalui mekanisme mutasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rando di PTUN Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, surat perintah tugas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk memberikan tugas tertentu dalam jabatan yang sedang diemban, bukan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen. Dalam kasus ini, para ASN tersebut dipindahkan tanpa adanya surat keputusan (SK) mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa proses serah terima jabatan (sertijab) sebagaimana mestinya.

Rando menyebut empat ASN yang menggugat antara lain:

• Irwan Affandi, Kepala Seksi Intelijen Teknis Direktorat Intelijen Taktis dan Operasional Deputi Bidang Pemberantasan;

• Mahfud Syahrudin Latif, Kepala Seksi Bantuan Teknologi Intelijen;

• Alfi Paradise, Kepala Seksi Analisis Intelijen; dan

• Agung Suseno, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Sekretariat Utama BNN.

Empat ASN tersebut awalnya bertugas di BNN Pusat, namun dalam Sprint tertanggal 2 September itu, mereka dipindahkan ke sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.

“Pemindahan jabatan tanpa mekanisme mutasi yang sah ini menimbulkan kebingungan administratif, karena tidak ada dasar hukum untuk pelantikan maupun serah terima jabatan di daerah. Bahkan jabatan mereka di pusat sudah digantikan oleh orang lain, padahal secara hukum jabatan itu belum resmi dilepaskan,” tegas Rando.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para kliennya sebelumnya baru saja menerima penghargaan atas prestasi dalam penangkapan narkotika seberat dua ton. Namun, tak lama setelah penghargaan itu diberikan, mereka justru menerima surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari jabatan strategis di BNN Pusat.

“Ini yang kami nilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan terkesan sewenang-wenang. Apalagi para klien kami belum genap dua tahun menjabat, sementara peraturan menyebut bahwa pejabat struktural hanya bisa dimutasi setelah minimal dua tahun menjabat,” tambahnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya telah lebih dulu mengajukan keberatan administratif kepada BNN pada awal September 2025. Namun hingga gugatan ini dilayangkan pada 3 November 2025, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak BNN.

“Karena tidak ada respons, maka sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kami berhak mengajukan gugatan. Kami menilai tindakan Kepala BNN ini telah menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun psikologis bagi klien kami,” ujar Rando menegaskan.

Sidang perdana dengan Majelis Hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H., masih beragendakan pemeriksaan persiapan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan di hari yang sama.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Surat Perintah Tugas Kepala BNN tertanggal 2 September 2025 serta memerintahkan agar keempat ASN tersebut dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan adil, karena persoalan ini menyangkut prinsip tata kelola kepegawaian yang baik dan perlindungan terhadap hak ASN,” pungkas Rando.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN RI belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Namun, sejumlah sumber internal menyebut bahwa langkah hukum ini menjadi perhatian serius di lingkungan BNN, mengingat kasusnya menyangkut pejabat berprestasi di bidang pemberantasan narkotika.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik
Kemenkum Kirim 119 Taruna Poltekpin Bantu Korban Bencana di Aceh
GEMARI Jakarta Bantah Tuduhan Aksi Pesanan, Nilai Pernyataan Plt Gubernur Riau Ancaman bagi Demokrasi
Silaturahmi IKWI Jaya Perkuat Hubungan Kekeluargaan Pengurus dan Anggota
AHY Sebut Taklimat Awal 2026 Momentum Evaluasi dan Penajaman Arah Infrastruktur
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Strategi Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi
DAN-RI: Kepemimpinan Sejati Ditempa Proses Panjang, Bukan Sekadar Pencitraan
Pemkot Jakarta Timur Kebut Pengangkutan Sampah Lama di Pasar Induk Kramat Jati
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:10 WIB

Kemenkum Kirim 119 Taruna Poltekpin Bantu Korban Bencana di Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:27 WIB

GEMARI Jakarta Bantah Tuduhan Aksi Pesanan, Nilai Pernyataan Plt Gubernur Riau Ancaman bagi Demokrasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:24 WIB

Silaturahmi IKWI Jaya Perkuat Hubungan Kekeluargaan Pengurus dan Anggota

Senin, 12 Januari 2026 - 17:16 WIB

AHY Sebut Taklimat Awal 2026 Momentum Evaluasi dan Penajaman Arah Infrastruktur

Berita Terbaru

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan hasil riset kualitatif bertajuk Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional pada Selasa (13/1/2026).

Nasional

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:32 WIB

Anak-anak bermain sepakbola di depan Spanduk SPPG Pancoras Mas, yang telah terpasang di Lapangan KONI Depok. (Foto: hw)

Olahraga

Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:04 WIB