JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (10/11/2025), sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB, tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di salah satu Suku Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Penumbuhan Wirausaha Industri Baru, khususnya dalam pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik. Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan proses pengadaan mesin jahit tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yogi Sudharsono di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pengadaan fasilitas sarana produksi berupa mesin jahit untuk program penumbuhan wirausaha industri baru di wilayah Jakarta Timur.
Program ini sejatinya bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi berbasis keterampilan, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kejari Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, akan diproses secara transparan dan akuntabel.
Langkah tegas Kejaksaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah dan pihak swasta agar menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan program-program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































