TANGERANG – Kuasa hukum ahli waris almarhum Bantong bin Djari kembali mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diduga digunakan PT Modernland dalam penguasaan lahan di Kunciran, Kota Tangerang. Desakan ini disampaikan oleh Erdi Surbakti, SH., MH., kuasa hukum keluarga Bantong, yang menilai penyelidikan kasus telah mandek selama bertahun-tahun.
Dalam pernyataannya, Erdi menegaskan bahwa SPH Nomor 211/Agr/II/1993, yang menjadi dasar klaim Modernland tidak terdaftar di Kelurahan maupun Kecamatan.
“Kami tetap menuntut Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memeriksa dugaan pemalsuan SPH yang dipakai PT Modernland. Dalam catatan kelurahan dan kecamatan, dokumen tahun 1993 itu tidak terdaftar, sehingga unsur dugaan pemalsuan sudah terpenuhi,” ujar Erdi kepada okjakarta.com, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, berdasarkan bukti administratif dan keterangan saksi, tidak ada aktivitas pembebasan tanah oleh PT Modernland pada tahun tersebut.
“Yang melakukan pembebasan lahan tahun 1993 adalah PT Greenville. Tidak ada Modernland di lokasi itu. Ini seharusnya cukup menjadi dasar penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjutnya.
Erdi juga menyoroti mangkirnya terlapor, Luntungan Honoris, yang disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
“Alasan bahwa terlapor sedang berada di luar negeri adalah alasan konyol. Dalam KUHAP, tidak ada ketentuan yang membenarkan penghentian penyelidikan hanya karena terlapor berada di luar negeri,” tegasnya.
Ia mendesak agar Luntungan segera ditetapkan sebagai tersangka dan menuding adanya indikasi pembelokan perkara oleh oknum penyidik.
Diketahui dalam surat resmi bertanggal 13 November 2025, kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/215/III/2021 yang dilayangkan sejak 4 Maret 2021 dihentikan melalui SP3 tertanggal 10 Mei 2021 tanpa pemeriksaan terhadap terlapor.
Surat itu juga menyebut sejumlah alat bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah, antara lain:
• SPH 211/Agr/II/1993 atas Girik C 841 Persil 27 yang tidak tercatat di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kecamatan Cipondoh.
• SKT No. 841/pem/KJ/I/2013, yang menurut kuasa hukum dibuat tanpa permohonan dari Bantong.
Keterangan saksi eks Karyawan PT Greenville, yang menyatakan bahwa tahun 1993 Modernland tidak membeli tanah di lokasi tersebut.
Kuasa hukum menuding penghentian penyelidikan sebagai bentuk perlindungan penyidik terhadap terlapor.
“Ini tindakan tidak profesional dan bertentangan dengan hukum acara pidana serta Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terang Erdi.
Ia meminta Kompolnas turun tangan memeriksa penyidik dan memerintahkan gelar perkara untuk menaikkan status laporan ke penyidikan.
Sebelumnya, pada Jumat (14/11/2025), puluhan warga dari kelompok Fraksi Rakyat menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut percepatan pembayaran konsinyasi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) milik almarhum Bantong bin Djari, yang telah diputus inkracht sejak 2019.
Koordinator aksi, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng sudah menyatakan bahwa tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya adalah milik Bantong.
“Penetapan konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng sudah jelas memerintahkan pembayaran kepada Bantong sebagai pemilik sah. Kenapa hingga hari ini belum dicairkan?” ujarnya.
Massa menduga pembayaran tersendat akibat klaim Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93. Dokumen itu dinilai tidak relevan karena berbeda lokasi dengan objek tanah milik Bantong.
“Alas hak itu tidak sah secara objek. Tidak pantas dijadikan alasan untuk menunda hak warga,” tuturnya.
Kuasa hukum ahli waris, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan dan data pertanahan sudah jelas berpihak kepada Bantong.
“Tuntutan kami sederhana: segera cairkan konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap,” tandas Elwin.
Setelah dialog dengan Ketua PN Tangerang, pengadilan berjanji untuk memanggil BPN dan menuntaskan proses administratif agar pembayaran bisa segera dilakukan.
“Pengadilan berjanji menyelesaikan secepatnya. Kami harap komitmen itu benar-benar terealisasi,” pungkasnya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































