Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, saat Wawancara usai sidang perdana Peninjauan Kembali Kasus PT. Asabri (Persero), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, saat Wawancara usai sidang perdana Peninjauan Kembali Kasus PT. Asabri (Persero), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Sidang teregister dengan nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara Asabri merupakan salah satu kasus keuangan terbesar yang menyeret sejumlah nama besar di negeri ini.

Usai persidangan, kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan PK dengan delapan bukti baru (novum) yang diyakini dapat membuka kembali fakta-fakta penting dalam kasus tersebut.

“Permohonan PK ini diajukan dengan dasar adanya bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Semua bukti ini sah, konkret, dan relevan,” ujar Deolipa di hadapan awak media.

Deolipa menjelaskan, lima bukti pertama berupa laporan keuangan dan risalah rapat umum pemegang saham PT Asabri tahun 2011–2015 yang menunjukkan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam dokumen itu juga tercantum bahwa perusahaan justru mencatatkan keuntungan signifikan pada periode kepemimpinan Adam Damiri.

“Ini adalah bukti penting karena selama masa jabatan beliau, Asabri tidak merugi, malah memperoleh keuntungan. Laporan keuangan resmi menunjukkan kondisi yang sehat,” kata Deolipa.

Bukti keenam adalah mutasi rekening pribadi Adam Damiri, yang menunjukkan tidak ada aliran dana dari atau ke rekening PT Asabri maupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.

“Uang pribadi beliau berasal dari hasil kerja dan investasi keluarga, bukan dari Asabri. Jadi tidak ada dana korupsi di situ,” tegasnya.

Bukti ketujuh berupa laporan portofolio saham Asabri yang menunjukkan bahwa nilai saham-saham yang dibeli pada masa kepemimpinan Adam justru mengalami peningkatan nilai di kemudian hari.

“Ketika beliau dinyatakan bersalah, salah satu dasar vonis adalah dugaan kerugian akibat saham yang dianggap anjlok. Setelah kami cek, saham-saham itu malah naik. Jadi tidak ada kerugian yang nyata,” tutur Deolipa.

Sementara bukti kedelapan adalah hasil dari platform digital investasi saham yang memperlihatkan potensi keuntungan Asabri dalam jangka panjang.

“Data terbaru justru memperlihatkan bahwa saham-saham yang dulu dibeli kini bernilai tinggi. Artinya, Asabri sekarang dalam posisi untung, bukan rugi,” ujarnya menambahkan.

Deolipa juga menegaskan bahwa kliennya telah pensiun sejak 2015, sedangkan kerugian besar negara dalam kasus Asabri terjadi antara tahun 2016 hingga 2020, di bawah kepemimpinan direksi berikutnya.

“Fakta hukumnya jelas, Pak Adam sudah tidak menjabat ketika kerugian itu terjadi. Beliau tidak kenal dengan pihak-pihak yang kemudian disebut terlibat dalam skandal berikutnya,” kata Deolipa.

Menurutnya, penempatan Adam Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri pada masa itu merupakan penugasan negara, bukan posisi yang diambil atas inisiatif pribadi. Sebagai seorang perwira TNI, Adam hanya menjalankan perintah untuk mengelola perusahaan pelat merah tersebut.

“Beliau bukan profesional keuangan, tetapi melaksanakan perintah negara. Bahkan banyak keputusan investasi diambil berdasarkan rekomendasi tim universitas dan konsultan yang diberi kuasa secara resmi,” ujar Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, hasil audit dan analisis ahli investasi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya menunjukkan bahwa portofolio saham Asabri kini justru bernilai lebih tinggi dibandingkan saat pembelian awal.

“Artinya, perusahaan tidak mengalami kerugian permanen. Saham itu fluktuatif, naik-turun adalah hal wajar. Kalau dilihat dari data terbaru, nilainya justru meningkat. Ini membuktikan tidak ada unsur memperkaya diri atau merugikan negara,” jelasnya.

Deolipa juga menyebut, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana, ahli keuangan, dan ahli investasi dalam persidangan lanjutan untuk memperkuat argumentasi bahwa kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh tuduhan.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan pada hari Senin (10/11/2025) jam 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan ahli dan pengesahan alat bukti baru. Tim hukum berharap Mahkamah Agung memberikan ruang bagi penegakan keadilan yang sesungguhnya.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kebenaran. Kita ingin menunjukkan bahwa keputusan sebelumnya perlu dikaji ulang karena fakta-fakta baru ini jelas mengubah gambaran besar kasus Asabri,” pungkas Deolipa.

Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2011–2015, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Asabri bersama sejumlah pihak lainnya.

Ia dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp17 miliar. Namun, melalui peninjauan kembali ini, pihaknya berupaya membuktikan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dan tidak adil secara hukum maupun moral.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan
Empat ASN BNN Gugat Surat Tugas ke PTUN: ‘Ini Bukan Mutasi, tapi Pemindahan Jabatan Ilegal’
Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 00:43 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 11 November 2025 - 21:34 WIB

Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi

Selasa, 11 November 2025 - 19:32 WIB

Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan

Selasa, 11 November 2025 - 15:39 WIB

Empat ASN BNN Gugat Surat Tugas ke PTUN: ‘Ini Bukan Mutasi, tapi Pemindahan Jabatan Ilegal’

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Berita Terbaru