
JAKARTA, okjakarta.com – Adanya larangan Pemprov DKI untuk tidak memasang kembang api di malam tahun baru, ternyata berpengaruh pada penjualan petasan dan kembang api.
Sejumlah pedagang kembang api di Pasar Pagi (Asemka) mengalami penurunan pendapatan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemasukan per hari bisa mencapai Rp.300 ribu – Rp.500 ribu, tahun ini turun sampai setengahnya.
“Tahun lalu rata-rata omset saya tigaratus ribu sampe lima ratus ribu. Sekarang paling dua ratus sampe tiga ratus ribu,” kata Saefuddin, penjual kembang api asal Garut, Selasa (30/12/2025) siang.
Penurunan penjualan itu menurutnya tidak lepas dari adanya larangan Pemprov DKI, agar masyarakat tidak memasang petasan dan kembang api di Malam Tahun Baru.
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk melarang adanya pesta kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta.
Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan bentuk empati kepada warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang masih berduka serta tengah melakukan pemulihan pascabencana tanah longsor dan banjir.
Namun, ia memastikan kebijakan ini tidak berlaku bagi anak-anak yang bermain kembang api dalam skala kecil di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (hw)




































