Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Dewas KPK, Linda Susanti Klaim Aset Pribadi Senilai Rp700 Miliar Disita Tanpa Dasar

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (kiri) Deolipa Yumara Kuasa Hukum Linda Susanti (kanan), usai membuat laporan di Dewas KPK, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Dok-Istimewa)

Foto: (kiri) Deolipa Yumara Kuasa Hukum Linda Susanti (kanan), usai membuat laporan di Dewas KPK, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik terkait penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah kembali menyeruak ke publik setelah kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, resmi mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025. Keduanya tiba sekitar pukul 14.23 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kedatangan mereka langsung menjadi perhatian besar para jurnalis yang telah memadati area lobi sejak siang. Linda Susanti tampak didampingi ketat oleh tim hukum, sementara Deolipa membawa setumpuk dokumen yang kemudian diserahkan sebagai bagian dari laporan resmi.

Dalam keterangannya, Deolipa Yumara menegaskan bahwa inti laporan mereka berkaitan dengan penyitaan berbagai aset yang disebut-sebut mencapai nilai kurang lebih Rp700 miliar.

Aset itu meliputi emas batangan, valuta asing dalam berbagai denominasi, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.

“Aset yang kami adukan ini bukan hasil kejahatan, bukan objek perkara, dan bukan pula barang bukti dari proses hukum apa pun. Ini harta pribadi Linda yang diperoleh secara sah sebagai warisan,” ujar Deolipa.

Menurutnya, penyitaan dilakukan tanpa kejelasan, tanpa penetapan tersangka, dan tanpa dasar hukum yang transparan. Ia menilai tindakan itu harus diuji oleh Dewas KPK agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Linda Klaim Alami Tekanan: ‘Saya Diminta Bertemu Diam-diam dan Dipengaruhi’

Linda Susanti sendiri mengaku mengalami serangkaian tekanan yang membuatnya merasa proses hukum berjalan tidak semestinya. Ia menyebut ada oknum penyidik yang menawarinya pertemuan di luar kantor, meminta pencabutan kuasa hukum, hingga dugaan permintaan kompromi terkait aset yang disita.

“Dari tawaran 20 persen, lalu naik lagi. Tapi saya menolak semuanya. Kalau memang aset itu bukan barang haram dan bukan bagian dari perkara, mengapa saya harus menyerahkan sebagian?” ujar Linda.

Ia mengaku sempat merasa terintimidasi, bahkan saat sedang berada di luar negeri pada 2024–2025. Situasi itu mendorongnya untuk membawa persoalan ini ke forum pengawas internal.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak mencari sensasi. Kalau saya bisa ditekan seperti ini, bagaimana dengan warga biasa yang tidak punya akses bantuan hukum?”

Deolipa menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:

• Surat penerimaan barang bukti

• Berita acara penyitaan

• Surat pemanggilan pemeriksaan

• Salinan dokumen penyelidik dan penyidik

• Catatan proses pemblokiran rekening

Ia juga mengatakan bahwa tim hukum masih menyimpan rekaman percakapan dan video tertentu yang bisa diserahkan apabila Dewas KPK memerlukannya.

Laporan resmi ke Dewas KPK memuat beberapa dugaan pelanggaran etik, yaitu:

1. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik

2. Penggelapan atau penyelewengan aset sitaan

3. Permintaan pertemuan di luar prosedur resmi

4. Upaya memengaruhi atau mengarahkan keterangan BAP

Pihak pelapor juga meminta Dewas untuk menelusuri kembali prosedur penyitaan, menilai legalitasnya, serta memastikan siapa oknum yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran etik atau pidana.

Linda menambahkan bahwa pemblokiran rekening pertama kali dilakukan pada 2024 di BCA Cabang Millenial, sementara penyitaan fisik terjadi pada 11 April 2025. Baginya, ketidaksinkronan dokumen dan tanggal memperlihatkan kejanggalan serius.

Dalam penjelasan tambahan, Linda menyatakan sumber dana berasal dari warisan kedua orang tuanya yang berdomisili di Australia. Ia mengaku memiliki dokumen legal berupa surat waris, bukti perpindahan dana internasional, serta laporan aset dari otoritas luar negeri.

“Saya punya semua dokumen. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tegasnya.

Tak hanya ke Dewas KPK, Deolipa mengungkap bahwa laporan serupa juga telah dikirimkan ke:

• Bareskrim Polri

• Komisi III DPR RI

• Kejaksaan Agung

• Presiden Republik Indonesia

Alasan pelaporan lintas lembaga tersebut, menurut Deolipa, agar persoalan tidak berhenti pada satu institusi dan ada pengawasan dari banyak sisi.

“Ini menyangkut marwah lembaga penegak hukum. Kalau tidak diselesaikan cepat, bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPK,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan respons berbeda. Dalam keterangannya sebelumnya, Budi menyatakan bahwa berdasarkan berita acara penyitaan yang ada, KPK tidak menemukan daftar aset seperti yang diklaim Linda.

“Kami akan cek kembali secara menyeluruh karena berdasarkan dokumen resmi, tidak ada penyitaan dengan item seperti yang disebutkan. Kami juga akan meminta bukti pendukung dari pihak pemohon,” kata Budi.

Menurutnya, lembaga antirasuah sedang menyiapkan surat balasan resmi terkait permohonan pengembalian barang sitaan tersebut.

Permohonan itu sebelumnya telah diajukan Deolipa pada Oktober 2025, termasuk daftar aset berupa:

• 45 juta dolar Singapura bersegel

• 200 ribu dolar Singapura nonsegel

• 300 ribu dolar AS

• 120 ribu euro

• 50 ribu ringgit Malaysia

• 12 batang emas 1 kilogram

• Sertifikat tanah dan bangunan di NTT, Minahasa, hingga Ogan Ilir

Deolipa saat itu menegaskan seluruh aset memiliki dokumen sah dan bukan hasil tindak pidana.

Setelah laporan diserahkan, bagian pengaduan Dewas KPK mengonfirmasi bahwa berkas telah diterima untuk diproses lebih lanjut.

Tidak ada pernyataan resmi dari Dewas mengenai langkah yang akan diambil, namun sesuai prosedur, pengawasan internal akan melakukan penelaahan awal sebelum memutuskan apakah kasus layak masuk tahap pemeriksaan.

Sementara itu, Deolipa menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses dengan terbuka.

“Kami hanya ingin perkara ini selesai secara objektif, tanpa tekanan, tanpa negosiasi, dan tanpa permainan oknum. Kami percaya Dewas akan bekerja independen,” katanya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Akademisi Hukum Yusof Ferdinand Wangania Resmi Raih Gelar Doktor dari FH Universitas Pancasila
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Kereta Api ke Sejumlah Anggota DPR Komisi V
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan
Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung
Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:50 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Kereta Api ke Sejumlah Anggota DPR Komisi V

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:03 WIB

Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:08 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah saat Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:43 WIB

Foto: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta berpose di sela kegiatan organisasi, dengan latar belakang logo PWI

Opini

HPN 2026: Putusan MK Sudah Ada, Tapi Wartawan Masih Rentan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:11 WIB