Dugaan Tipu Gelap Dua WNA Rusia: Kuasa Hukum Budiman Tiang Ungkap Kronologi dan Desak Penegakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum pengusaha Budiman Tiang, Ade Ratnasari, ABA., S.H., LL.B., MBA, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Dok-Okj/FN)

Foto: Kuasa hukum pengusaha Budiman Tiang, Ade Ratnasari, ABA., S.H., LL.B., MBA, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Kuasa hukum pengusaha Budiman Tiang, Ade Ratnasari, ABA., S.H., LL.B., MBA, menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12/2025), untuk menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang melibatkan dua warga negara Rusia berinisial S dan IM.

Ade menegaskan bahwa persoalan ini berawal dari kerja sama investasi pembangunan properti yang ditandatangani pada 2021 dan kini diduga berubah menjadi rangkaian praktik penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran regulasi perpajakan.

Awal Mula Kerja Sama: Iming-Iming Keuntungan dan Ketidaktransparanan Laporan Keuangan

Dalam penjelasannya, Ade mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada 2021 karena terdapat janji-janji keuntungan yang diyakini kliennya.

PKS tersebut menyebutkan bahwa pihak klien menyediakan modal berupa tanah, sementara pihak kedua, dua WNA asal Rusia, menyediakan modal pembangunan hingga bangunan dapat dikomersialkan.

Namun, Ade menilai sejak awal sudah terjadi ketidakwajaran. Salah satu poin penting PKS mengharuskan pihak kedua menyediakan dana sepenuhnya hingga bangunan bisa beroperasi.

“Pertanyaannya, apakah modal itu pernah dilaporkan dalam proses pembangunan? Sampai hari ini tidak ada laporan keuangan apa pun yang disampaikan,” ujar Ade.

Ia menegaskan bahwa sejak 2021, kliennya terus meminta laporan penggunaan dana, namun tidak pernah dipenuhi. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan serius terkait aliran modal investasi.

Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Miliar

Ade menyampaikan bahwa akibat ketidaktransparanan dan dugaan manipulasi yang dilakukan, pihak kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar. Situasi semakin memburuk setelah bangunan selesai, di mana kliennya justru tidak lagi diperbolehkan masuk ke area properti yang dibangun dengan dasar kesepakatan PKS.

“Pertanyaannya, siapa pemilik bangunan itu? Sampai hari ini SHGB tetap atas nama klien kami. Namun akses ditutup. Ini adalah kejanggalan besar,” ujarnya.

Laporan Polisi di Bareskrim: Dugaan Tipu Gelap, Penggelapan, dan Pelanggaran Pidana Lainnya

Pada 1 Desember 2025, Budiman Tiang bersama kuasa hukumnya resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut mencakup beberapa pasal pidana, di antaranya; Pasal 372 KUHP – Penggelapan, Pasal 378 KUHP – Penipuan, Pasal 167 KUHP – Masuk pekarangan tanpa izin. Serta sejumlah pasal lainnya yang masih dirahasiakan karena berada pada tahap penyelidikan.

Ade menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan bukti yang kuat. “Ada bukti jelas, termasuk laporan keuangan dan transaksi terkait crypto yang digunakan melalui skema PKS. Tanpa bukti, laporan tidak mungkin diterima,” kata Ade.

Isu Transaksi Crypto dan Dugaan Pelanggaran Pajak

Dalam konferensi pers, Ade dan Budiman menyoroti adanya transaksi keuangan besar yang disinyalir dilakukan melalui jalur personal, termasuk pembelian properti dan transaksi crypto, tanpa dilaporkan kepada otoritas perpajakan.

“Kami mempertanyakan apakah transaksi tersebut dilaporkan secara terbuka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ini menyangkut regulasi dan kepatuhan pajak,” kata Budiman Tiang.

Ade menambahkan, “Rakyat Indonesia makan saja bayar pajak. Bagaimana mungkin transaksi bernilai besar dari oknum asing tidak terpantau? Ini perlu menjadi perhatian serius.”

Untuk itu, pihaknya meminta; PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap aktivitas transaksi yang diduga melibatkan para WNA tersebut.

Laporan Tambahan ke Polda Bali

Selain di Jakarta, Ade juga mengungkap adanya laporan hukum lain yang diajukan ke Polda Bali terkait perkara berbeda namun masih berkaitan dengan pihak-pihak serupa.

“Pasalnya berbeda, pelapornya berbeda, tetapi aktor yang diduga terlibat sama,” ujarnya.

Ia menilai kasus ini bukan hanya persoalan komersial, melainkan menyangkut keamanan investasi dan kepatuhan hukum di Bali sebagai pusat ekonomi pariwisata.

Dukungan kepada Polri dan Rencana Membawa Kasus ke DPR

Ade menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang kini mulai melakukan pemeriksaan awal. “Ada progres. Kami berterima kasih kepada Bareskrim dan juga Kapolda Bali yang memberi perhatian pada persoalan ini,” katanya.

Ia juga mengungkap rencana menghadirkan persoalan ini dalam rapat dengan Komisi III dan Komisi XIII DPR RI demi pengawasan lebih luas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum WNA.

“Saya tegaskan, ini bukan kasus biasa. Ini persoalan yang dapat mempengaruhi iklim investasi, keamanan pengusaha lokal, dan integritas sistem hukum kita,” ucap Ade.

Budiman Tiang: WNI Harus Berani Menuntut Hak

Dalam kesempatan yang sama, Budiman Tiang menyampaikan bahwa perjuangannya ini diharapkan menjadi contoh bagi warga negara Indonesia lainnya.

“WNI tidak boleh takut menuntut haknya, apalagi bila menghadapi oknum WNA yang diduga bertindak seperti mafia. Kami percaya Polri dapat bertindak profesional,” tegas Budiman.

Ade menambahkan bahwa beberapa nama pejabat maupun komisaris yang disebut dalam pemberitaan publik juga diharapkan memiliki kepekaan untuk menjaga citra institusi masing-masing. “Ini bukan tuduhan, tetapi permintaan agar mempertimbangkan posisi demi menghindari prasangka publik.”

Menunggu Tindak Lanjut Hukum

Dengan diterimanya laporan di Bareskrim dan Polda Bali, kasus ini kini resmi masuk tahap penyelidikan. Tim hukum Budiman Tiang menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuka ruang bagi penyidik untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Kami berharap proses berjalan cepat dan transparan. Semakin lama ditunda, semakin banyak spekulasi liar yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng dunia usaha,” tutur Ade.

Ia menutup konferensi pers dengan harapan agar seluruh pihak, termasuk media dan publik, terus mengawal kasus ini. “Ini bukan hanya perjuangan klien kami, tetapi juga kepentingan masyarakat untuk memastikan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi oknum asing yang ingin mengambil keuntungan dengan cara-cara melanggar hukum.”

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari dua warga negara Rusia berinisial S dan IM tersebut, terkait Laporan Polisi terhadap mereka di Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Indonesia Masuki Babak Baru Pemeriksaan Petikemas: Alat Pemindai Modern Resmi Beroperasi di Tanjung Priok
Bank BRI Unit Cililitan Besar Disebut Tak Berikan Nomor Kontrak, Nasabah Layangkan Somasi 2×24 Jam
Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Besar Peredaran Garmen Ilegal di Jakarta dan Jalur Sumatra
Ketua Umum TP Sriwijaya Bpk.Dr. H.Sudirman D.Hury.Soroti Kerusakan Jalan di Lampung, Dampak Langsung pada Pendidikan Anak-Anak
Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Cilincing: 3 Tewas 22 Luka, Ini Kronologi Lengkap dan Penanganan
Pemerintah Dorong Edukasi Kesehatan, DWP Kemenko Perekonomian Gelar Skrining Kanker Payudara
Kemen HAM Tegaskan Prinsip HAM Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional di Musrenbang HAM 2025
Kemenbud Dukung Konser “100 Musisi Heal Sumatra”, Gerakan Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:38 WIB

Indonesia Masuki Babak Baru Pemeriksaan Petikemas: Alat Pemindai Modern Resmi Beroperasi di Tanjung Priok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bank BRI Unit Cililitan Besar Disebut Tak Berikan Nomor Kontrak, Nasabah Layangkan Somasi 2×24 Jam

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:25 WIB

Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Besar Peredaran Garmen Ilegal di Jakarta dan Jalur Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ketua Umum TP Sriwijaya Bpk.Dr. H.Sudirman D.Hury.Soroti Kerusakan Jalan di Lampung, Dampak Langsung pada Pendidikan Anak-Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:19 WIB

Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Cilincing: 3 Tewas 22 Luka, Ini Kronologi Lengkap dan Penanganan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Kelayan Binter

Kamis, 11 Des 2025 - 22:52 WIB