Etika Jurnalistik di Persimpangan Viralitas dan Kewajiban Moral

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Doktor Bagus Sudarmanto.

Foto: Doktor Bagus Sudarmanto.

JAKARTA – Disrupsi digital telah mengubah lanskap media Indonesia secara drastis. Perkembangan media sosial, platform berbasis algoritma, serta attention economy (ekonomi perhatian) tidak hanya memengaruhi model bisnis media, tetapi juga menggeser praktik dan etika jurnalistik. Dalam situasi ini, deontologi media — sebagai sebuah etika berbasis kewajiban dan norma profesi — menjadi semakin relevan sebagai fondasi moral untuk menjaga fungsi pers dalam demokrasi.
Secara filosofis, deontologi berakar pada pemikiran Immanuel Kant, yang menekankan bahwa tindakan moral harus dilakukan berdasarkan kewajiban, bukan semata-mata pada konsekuensi atau manfaatnya (Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 1997). Dalam konteks media, pendekatan ini tercermin dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang menegaskan kewajiban jurnalis untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi (Dewan Pers, 2006).
Namun, di era disrupsi, kewajiban etis ini berhadapan dengan realitas ekosistem digital Indonesia yang sangat kompetitif dan berorientasi viral. Fenomena “No Viral, No Justice” misalnya, menunjukkan bagaimana perhatian publik di media sosial sering kali menjadi prasyarat agar suatu kasus mendapatkan respons institusional. Dalam banyak kasus, mulai dari kekerasan aparat, kriminalisasi warga, hingga ketimpangan hukum, media arus utama terdorong untuk mengikuti arus viral agar tetap relevan di mata publik.
Dalam perspektif deontologi media, kondisi ini menghadirkan dilema serius. McQuail (2010) menegaskan bahwa tanggung jawab utama media bukanlah sekadar memantulkan opini publik, melainkan menyediakan informasi yang terverifikasi, kontekstual, dan proporsional. Ketika media terlalu tunduk pada logika viralitas, kewajiban ini berisiko tergeser oleh sensasionalisme, judul provokatif, dan simplifikasi persoalan hukum yang kompleks, sebuah praktik yang kerap terlihat dalam pemberitaan kasus kriminal viral di Indonesia.
Lebih jauh, disrupsi digital juga memunculkan aktor non-jurnalistik seperti buzzer politik, influencer, dan akun anonim, yang secara aktif membentuk agenda wacana publik. Dalam banyak momentum politik dan penegakan hukum, media Indonesia berada di bawah tekanan untuk mengamplifikasi narasi yang telah viral, meskipun belum sepenuhnya diverifikasi. Padahal, dalam kerangka deontologis, verifikasi adalah kewajiban moral, bukan pilihan strategis (Ward, 2015).
Fenomena ini memperlihatkan apa yang oleh Habermas (1989) sebut sebagai distorsi ruang publik, di mana rasionalitas komunikatif tergantikan oleh emosi, polarisasi, dan kepentingan strategis. Dalam konteks Indonesia, distorsi tersebut semakin kuat karena rendahnya literasi media dan tingginya ketergantungan publik pada platform digital sebagai sumber informasi utama. Media, dalam posisi ini, menghadapi ujian:  Apakah akan menjadi penjernih wacana atau sekadar penguat kebisingan digital?

Deontologi media juga diuji dalam relasi antara jurnalisme dan aktivisme. Di satu sisi, sejarah pers Indonesia menunjukkan bahwa keberpihakan pada korban dan kelompok rentan merupakan bagian dari etos moral jurnalisme. Namun di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban menjaga independensi dan jarak kritis. Era disrupsi kerap mendorong media untuk mengambil posisi emosional demi resonansi publik, yang tanpa refleksi etis dapat berujung pada trial by media dan pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, deontologi media di Indonesia perlu dipahami sebagai etos reflektif yang kontekstual, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap kode etik. Etika media harus mampu merespons perubahan sosial dan teknologi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Dalam konteks Indonesia, ini berarti menegaskan kembali bahwa kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran, dan viralitas tidak boleh menggantikan verifikasi.
Pada akhirnya, deontologi media berfungsi sebagai jangkar moral di tengah disrupsi digital. Ketika algoritma dan pasar menentukan visibilitas isu, kewajiban etis jurnalisme menjadi penanda bahwa media adalah institusi publik, bukan sekadar produsen konten. Tanpa komitmen deontologis yang kuat, media Indonesia berisiko kehilangan legitimasi sosialnya dan justru memperdalam krisis kepercayaan publik di era digital.

Penulis Aggota Dewan Redaksi KEADILAN.ID dan Pengurus Harian PWI Jaya.

Berita Terkait

Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan
Jurnalis Perpek Media Gelar Santunan dan Buka Bersama di Jakbar
Kesbangpol DKI: FKDM Strategis untuk Deteksi Ancaman Wilayah
Sertifikasi Massal Aset DKI Catat Rekor Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain
PLN Hadirkan SPKLU Center di Jakarta Selatan! Isi Daya Kendaraan Listrik Makin Cepat
Tutup 2025 dengan Kepedulian, Karang Taruna Duri Kepa Berbagi Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim
Doa Bersama Akhir Tahun, Tiga Pilar Tambora Perkuat Kebersamaan
Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:03 WIB

Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:25 WIB

Jurnalis Perpek Media Gelar Santunan dan Buka Bersama di Jakbar

Senin, 16 Februari 2026 - 17:30 WIB

Kesbangpol DKI: FKDM Strategis untuk Deteksi Ancaman Wilayah

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:28 WIB

Sertifikasi Massal Aset DKI Catat Rekor Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:55 WIB

PLN Hadirkan SPKLU Center di Jakarta Selatan! Isi Daya Kendaraan Listrik Makin Cepat

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin (tengah) berfoto bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN), tokoh masyarakat, dan tokoh agama saat menghadiri kegiatan halalbihalal di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Senin (30/3/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Ajak ASN dan Warga Perkuat Persatuan di Tanah Abang

Senin, 30 Mar 2026 - 20:48 WIB

Foto : dengan tulisan Arab di bagian depan
Jalan dipenuhi puing-puing bangunan

Opini

Aritmatika Baru Perang Amerika-Israel Vs Iran

Senin, 30 Mar 2026 - 16:47 WIB