JAKARTA – Meningkatnya mobilitas masyarakat ke luar negeri menjelang penutupan tahun 2025 menjadi perhatian serius pemerintah. Seiring lonjakan kedatangan penumpang internasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan barang bawaan penumpang guna menjaga kelancaran proses kedatangan di seluruh pintu masuk Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (31/12/2025), sebagai bagian dari langkah preventif Bea Cukai untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah tingginya arus balik warga negara Indonesia maupun kunjungan wisatawan asing dari luar negeri.
Bea Cukai menegaskan bahwa setiap penumpang internasional wajib mengisi Customs Declaration (CD) secara digital melalui platform All Indonesia yang dapat diakses di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Sistem ini dirancang sebagai layanan terintegrasi yang menghubungkan proses pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu pintu, sehingga mempercepat alur kedatangan dan meminimalkan antrean pemeriksaan manual.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengisian deklarasi kepabeanan dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Penumpang cukup memilih kategori warga negara Indonesia atau pengunjung asing, kemudian melaporkan seluruh barang bawaan secara jujur dan lengkap.
“Melalui sistem ini, penumpang dapat lebih awal mengetahui apakah barang yang dibawa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menghindari kendala saat pemeriksaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi dengan nilai maksimal USD 500. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain nilai barang, Bea Cukai juga menyoroti kewajiban pelaporan atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli dari luar negeri. Perangkat elektronik tersebut wajib didaftarkan melalui Customs Declaration untuk proses registrasi IMEI, agar dapat digunakan secara permanen di jaringan seluler Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga membatasi pemasukan barang kena cukai oleh penumpang, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperkenankan membawa rokok dan minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol. Barang yang melebihi ketentuan tersebut tidak dapat dikenakan pungutan, melainkan akan langsung dimusnahkan oleh petugas.
Sementara itu, untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan, Bea Cukai mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Regulasi tersebut memperbolehkan pemasukan barang selama jumlahnya wajar, digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.
Budi menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai tetap mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Petugas di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara disiagakan untuk memberikan pendampingan dan penjelasan secara humanis, guna menciptakan proses kedatangan yang tertib, cepat, dan nyaman.
Sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk proaktif mencari informasi sebelum melakukan perjalanan internasional. Informasi resmi dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi beacukai.go.id, serta akun media sosial @beacukairi.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku, masyarakat dapat bepergian ke luar negeri dan kembali ke Tanah Air tanpa hambatan, sekaligus mendukung kelancaran tugas pengawasan negara,” pungkas Budi.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































