JAKARTA – Seorang pengusaha kuliner di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, bernama Idris (46), mengadukan dugaan ketidaksesuaian data kredit kepada pihak media setelah sertifikat rumah yang ia jadikan jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar tak kunjung bisa ia ambil, meskipun ia mengaku telah melunasi kewajibannya sesuai perjanjian.
Sertifikat yang dimaksud berlokasi di Jalan Mandala 5 No. 52 RT 08/RW 09, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kronologi Pinjaman 125 Juta Pada 2019
Idris menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ia mengambil pinjaman sebesar Rp125 juta di BRI Unit Cililitan Besar. Pada masa awal kredit, terjadi bencana besar Covid-19, pihak bank memberikan keringanan pembayaran berupa kewajiban membayar bunga saja selama satu tahun. Besaran bunga yang ia bayarkan setiap bulan adalah sekitar Rp1.150.000.
Setelah masa tersebut berakhir, barulah cicilan pokok kembali diberlakukan.
Namun, Idris mengaku menghadapi kesulitan membayar cicilan reguler sekitar Rp4,3 juta per bulan, sehingga ia meminta keringanan kepada pihak bank.
Perjanjian Baru: Cicilan Diperpanjang 2 Tahun, Angsuran Diperkecil
Idris menyebut bahwa seorang pegawai bank bernama Sodri, bersama pihak pimpinan unit BRI, datang langsung ke rumahnya dan menyampaikan bahwa permintaannya disetujui.
“Saya minta diperkecil karena tidak sanggup bayar empat juta lebih. Besoknya Pak Sodri datang dan bilang pimpinan sudah ACC. Cicilannya jadi dua tahun, satu bulan sekitar dua juta lima ratus ribu,” ujar Idris, di kediamannya, Senin (1/11)2025).
Mulai saat itu, Idris mengaku menjalankan cicilan sebesar kurang lebih Rp2.500.000 per bulan selama dua tahun, sesuai perjanjian revisi. Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut ia lakukan hingga lunas pada November 2025, sesuai kesepakatan yang diklaim telah disetujui pihak bank.
Didatangi Petugas Baru Menjelang Pelunasan
Sebelum masa cicilan dua tahun itu rampung, Idris mengatakan bahwa ia beberapa kali didatangi kembali oleh pegawai bank, termasuk seorang petugas baru bernama Ulfa Uziah, yang disebut menggantikan tugas Sodri.
Menurut Idris, kedatangan tersebut untuk menawarkan pinjaman baru yang ia tolak karena ingin fokus menyelesaikan cicilan hingga lunas.
Idris mengaku telah menyampaikan kepada petugas. “Saya mau lunasin saja. Dagangan lagi sepi, saya tidak berani nambah pinjaman.”
Permasalahan Muncul: Sistem Bank Tampilkan Kredit Baru Berakhir 2028
Setelah merasa menyelesaikan cicilan sesuai perjanjian dua tahun, Idris mendatangi bank untuk mengambil sertifikat rumahnya. Namun, ia terkejut ketika petugas bank memberitahukan bahwa di sistem BRI tercatat masa kreditnya berakhir tahun 2028, bukan 2025.
Artinya, dalam data bank, muncul seolah-olah ada perpanjangan atau pinjaman baru yang tidak pernah ia ajukan.
“Saya kaget. Saya tidak pernah pinjam lagi. Tapi tiba-tiba muncul data 2028. Kata petugas, kecuali saya mengajukan pinjaman baru, tidak mungkin ada muncul tiga tahun tambahan. Saya tidak terima,” tegas Idris.
Idris pun mempertanyakan dasar tercatatnya masa pinjaman baru tersebut, sementara ia menyimpan bukti pembayaran selama dua tahun sesuai kesepakatan awal.
Harapan Idris: Sertifikat Dikembalikan, Status Pinjaman Dinyatakan Lunas
Idris kemudian memutuskan menyampaikan permasalahan ini kepada media dengan harapan pihak bank memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan administrasi yang menurutnya sangat merugikan.
“Harapan saya cuma satu: sertifikat rumah saya dikembalikan. Hutang saya dinyatakan lunas seperti persetujuan awal dua tahun. Saya sudah bayar sesuai perjanjian, saya punya buktinya,” ungkapnya.
Ia berharap pihak BRI Unit Cililitan Besar maupun pimpinan terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan data tersebut dan menyelesaikan masalah hingga tuntas.
Sikap Bank
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI Unit Cililitan Besar belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Idris.
Media masih berupaya meminta konfirmasi guna memastikan duduk perkara sebenarnya serta memastikan keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































