JAKARTA – Sejumlah pekerja menggugat perusahaan teknologi finansial (fintech) Kredivo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 4 Desember 2025, menyusul dugaan perlakuan tidak adil dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawan kontrak.
Selain gugatan perdata, para pekerja juga melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10 Desember 2025. Mereka menilai kebijakan perusahaan telah merugikan hak-hak pekerja dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Salah satu penggugat berinisial DHP mengatakan, kebijakan yang diterapkan manajemen Kredivo dinilai memberatkan karyawan kontrak. Menurutnya, perusahaan memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan kontrak, yakni kewajiban memiliki status bersih pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mulai diterapkan pada Agustus 2025.
“Aturan tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam perjanjian kerja atau kontrak,” kata DHP saat ditemui usai pendaftaran gugatan.
DHP juga menilai aturan tersebut hanya diberlakukan bagi karyawan kontrak dan tidak berlaku bagi karyawan tetap. Hal itu, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda atau diskriminasi dalam penerapan kebijakan internal perusahaan.
DHP menambahkan, proses pengecekan SLIK dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari karyawan kontrak sebagai pemilik data pribadi. Akibat kebijakan tersebut, sejumlah pekerja kontrak tidak mendapatkan perpanjangan kontrak meskipun dinilai memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.
Didampingi rekannya berinisial DOH, DHP menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme bipartit dengan manajemen Kredivo sebanyak dua kali, namun tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, mereka mengadukan persoalan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Barat.
Dalam proses mediasi, pihak Kredivo disebut tidak hadir pada panggilan pertama dan baru menghadiri pertemuan berikutnya. Namun, hingga pertemuan terakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Para pekerja juga mempersoalkan beberapa hal lain, di antaranya pemberian surat berakhir kontrak secara mendadak, penutupan akses email dan aplikasi kerja, serta perhitungan kompensasi yang dinilai tidak transparan. Selain itu, mereka menuntut pemenuhan hak sisa cuti sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pekerja juga menyebut tidak pernah menerima slip gaji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Mereka turut mempertanyakan kejelasan status hubungan kerja, mengingat adanya beberapa entitas perusahaan dalam grup Kredivo.
Para penggugat berharap, gugatan dan laporan yang diajukan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan. Mereka juga meminta agar perusahaan lebih memperhatikan dan menghormati hak-hak tenaga kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Kredivo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan dan laporan yang diajukan oleh para pekerja tersebut.




































