Sengketa Kredit Nasabah, Bank BRI Unit Cililitan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPKT Polda Metro Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Dok-Okj/FN)

Foto: SPKT Polda Metro Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Kuasa hukum Ir. H. Arse Pane resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari sengketa administrasi perbankan yang dialami kliennya, Idris (46).

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ir. H. Arse Pane menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif, termasuk somasi resmi, tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak bank. Sebelum laporan polisi dibuat, Idris telah melayangkan Surat Somasi 2×24 Jam bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 pada 8 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Majelis Dakwah RI-1, yang turut disaksikan oleh wartawan PWI Jakarta Timur.

Dalam somasi tersebut, Idris menyampaikan keberatan karena sejak pinjaman berjalan pada Januari 2019 hingga jatuh tempo, pihak Bank BRI disebut tidak pernah memberikan print-out riwayat setoran pokok dan cicilan, serta nomor kontrak pinjaman yang menjadi identitas utama hubungan hukum kreditur dan debitur.

“Klien kami tidak pernah menerima nomor kontrak kredit, baik secara tertulis, elektronik, maupun penjelasan langsung dari pimpinan unit bank. Padahal nomor kontrak adalah dasar administrasi dan acuan utama pembayaran angsuran,” ujar Arse Pane.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan pengelolaan data kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013, yang mewajibkan penyajian informasi kontraktual secara akurat, jelas, dan dapat diakses oleh para pihak.

Selain persoalan administrasi kredit, Idris juga mempersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama istrinya, Tri Maunah, yang menurut pengakuannya dibebani hak tanggungan oleh pihak bank.

Padahal, Idris menilai objek tersebut seharusnya dijaminkan melalui fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Jaminan Fidusia dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 2 UU Fidusia, yang menyebut bahwa benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dapat dijaminkan dengan fidusia.

“Kami meminta pengembalian Sertifikat Penjamin (Fidusia) atas SHM atas nama Tri Maunah yang saat ini masih dipegang BRI sebagai jaminan utang-piutang,” tegas Idris dalam dokumen somasinya.

Arse Pane menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara adil dan transparan. Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Komisaris Utama BRI, Kartika Wirjoatmodjo, termasuk melalui jalur komunikasi informal, namun belum mendapatkan respons.

“Saya memohon agar perkara ini dapat dimediasi secara baik-baik. Namun karena tidak ada tanggapan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar Arse Pane.

Ia menekankan bahwa somasi merupakan bentuk itikad baik kliennya dan wajib dihormati. “Jika ada pihak yang menuduh klien kami beritikad buruk, maka pihak tersebutlah yang berkewajiban membuktikannya secara hukum,” katanya.

Arse Pane menambahkan, apabila pihak Bank BRI menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban administrasi dan hukum secara transparan, maka tujuan perjanjian kredit masih dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun laporan polisi yang diajukan oleh nasabah dan kuasa hukumnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun
PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang
Deolipa Yumara Nilai Vonis 9 Bulan Kasus Kerusuhan Polres Jaktim Sudah Proporsional, Tegaskan Bukan Makar
LSM Bapan Kalbar Laporkan Dugaan Korupsi Konvensi Antam ke KPK, Negara Diduga “Kehilangan” Triliunan Rupiah Tanpa Pamit
Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman Jadi Sorotan, Ini Kata Praktisi Hukum Deolipa Yumara
Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum untuk Hogi Minaya, Kasus Jambret Sleman Kembali Jadi Sorotan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:46 WIB

Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:29 WIB

Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:09 WIB

PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:59 WIB

Deolipa Yumara Nilai Vonis 9 Bulan Kasus Kerusuhan Polres Jaktim Sudah Proporsional, Tegaskan Bukan Makar

Berita Terbaru