Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman Jadi Sorotan, Ini Kata Praktisi Hukum Deolipa Yumara

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum Deolipa Yumara saat ditemui okjakarta.com di Lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026). (Dok-Okj/FN)

Foto: Praktisi Hukum Deolipa Yumara saat ditemui okjakarta.com di Lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya terus menyedot perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Kasus ini dinilai tidak sekadar menyangkut kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai batas pembelaan diri, reaksi spontan warga terhadap tindak kejahatan, serta penerapan hukum pidana yang berkeadilan.

Pengacara Deolipa Yumara menilai kasus Hogi Minaya seharusnya dilihat secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan konteks keadaan terpaksa dan pembelaan darurat.

Menurutnya, secara sosial, tindakan mengejar pelaku kejahatan merupakan respons naluriah yang lazim terjadi di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang mendengar teriakan “jambret” atau “maling”.

“Kalau ada orang teriak jambret, secara naluriah orang akan mengejar. Itu reaksi spontan. Kalau kemudian orang yang mengejar justru dipidana karena terjadi kecelakaan, ke depan masyarakat bisa takut menolong,” ujar Deolipa saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026).

Deolipa menegaskan bahwa hukum pidana tidak semestinya diterapkan secara kaku tanpa memperhitungkan suasana kebatinan, kondisi psikologis, dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi suatu tindakan. Ia menilai, dalam kasus Hogi, terdapat aspek pembelaan terpaksa dan kepentingan umum yang patut menjadi pertimbangan serius dalam proses peradilan.

“Negara hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal rasa keadilan. Itu yang nanti harus dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara ini,” katanya.

Kasus Hogi Minaya kini menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menegakkan aturan lalu lintas dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana hukum memberi ruang perlindungan bagi warga yang bertindak spontan untuk melindungi diri dan keluarganya dari tindak kriminal.

Perkara ini bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya, Arsita (39), di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu pagi, 26 April 2025. Berdasarkan kronologi, kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 hingga 06.27 WIB.

Saat itu, Arsita menjadi korban penjambretan ketika melintas di lokasi kejadian. Mendengar teriakan dan mengetahui istrinya menjadi sasaran kejahatan, Hogi Minaya secara spontan berupaya mengejar pelaku. Dalam rangkaian pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian menyebar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover. Video dan narasi yang beredar memicu gelombang empati publik terhadap Hogi Minaya dan keluarganya. Banyak warganet menilai tindakan Hogi sebagai respons wajar seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari tindak kriminal.

Meski perkara penjambretan dinyatakan berhenti karena kedua terduga pelaku meninggal dunia, proses hukum tidak berhenti sepenuhnya. Aparat kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap unsur kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut.

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya, yang tercatat dengan inisial APH, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian berdasarkan temuan langsung di lapangan, bukan atas dasar laporan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari pihak terlibat, tetapi juga melibatkan saksi-saksi, saksi ahli, serta melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

“Kami tidak semata-mata mendasarkan pada keterangan yang bersangkutan. Ada saksi, saksi ahli, dan proses gelar perkara. Dari sana ditemukan unsur pidana kecelakaan lalu lintas,” ujar Mulyanto kepada wartawan.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa empati publik tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kalau hanya berdasarkan perasaan ‘kasihan’ atau karena yang bersangkutan korban penjambretan, itu tidak bisa. Kami harus melihat peristiwa hukumnya. Ada dua orang yang meninggal dunia, dan itu juga menjadi pertimbangan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Arsita menyampaikan bahwa tindakan suaminya murni didorong oleh naluri untuk melindungi keluarga. Ia mengakui bahwa perkara penjambretan terhadap dirinya telah dihentikan, namun proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga akhirnya Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

“Saat ini perkaranya sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara tersebut secara utuh dan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kondisi psikologis serta situasi darurat yang dialami suaminya saat peristiwa terjadi.

“Harapan saya sederhana, suami saya mendapatkan keadilan. Itu murni karena membela saya, tidak ada niat lain,” ujarnya.

Perkara Hogi Minaya diharapkan dapat diuji secara terbuka dan adil di pengadilan.

Publik menanti apakah proses hukum ini tidak hanya menghasilkan putusan berdasarkan kepastian hukum semata, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menghadapi situasi darurat di ruang publik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga
Tak Ada Ampun! Polda Riau Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan
Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Minggu, 26 April 2026 - 09:22 WIB

Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 14:09 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah

Jumat, 24 April 2026 - 12:24 WIB

Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB

Berita Terbaru

Foto: Munjirin Festival Walet Emas 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur.

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Apresiasi Festival Walet Emas 2026, Perkuat Persaudaraan Perantau Kebumen

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:40 WIB

Foto: Gubernur DKI Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis

Mertopolitan

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Jalan, Ini Rinciannya

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:53 WIB