JAKARTA – Aparat TNI dan Polri mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam penanganan dugaan peredaran makanan berbahaya yang menyeret seorang pedagang es gabus di kawasan Kampung Rawa, Jakarta Pusat. Kesimpulan dini tersebut berujung pada penangkapan sementara terhadap pedagang bernama Sudrajat, sebelum adanya hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Laboratorium Forensik Polri,” ujar Ikhwan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk kesengajaan untuk merugikan pihak tertentu. Aparat, kata dia, bergerak berdasarkan laporan warga yang khawatir akan adanya dugaan makanan mengandung bahan berbahaya, seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur dan spons cuci.
Atas kejadian tersebut, Ikhwan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Sudrajat sebagai pihak yang terdampak langsung. Ia memastikan bahwa tidak ada niat dari aparat untuk mencemarkan nama baik maupun menghambat mata pencaharian pedagang kecil.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada yang bersangkutan. Tidak ada maksud sedikit pun untuk merugikan atau mencoreng nama baik pedagang,” ucapnya.
Menurut Ikhwan, kehadiran aparat saat itu murni sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat. Sebagai petugas di lapangan, ia menyebut kewajiban aparat adalah memastikan keamanan lingkungan, khususnya terkait potensi bahaya yang dapat mengancam kesehatan warga.
“Niat kami semata-mata untuk mengedukasi dan memastikan masyarakat merasa aman. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas secepat mungkin guna mencegah potensi risiko,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan bahan berbahaya pada es gabus tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik. Namun, hasil pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian memastikan bahwa kekhawatiran tersebut tidak terbukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa seluruh sampel makanan yang diperiksa dinyatakan aman dan layak konsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/1).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya terhadap berbagai sampel, mulai dari es gabus, es kue, agar-agar, hingga cokelat meses yang dijual pedagang.
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai makanan tersebut dibuat dari bahan polyurethane foam atau material busa lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pelajaran penting terkait perlunya kehati-hatian aparat dalam mengambil tindakan, khususnya yang menyangkut mata pencaharian warga kecil. Pengakuan terbuka aparat dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Aparat memastikan ke depan akan lebih mengedepankan verifikasi ilmiah dan koordinasi lintas instansi sebelum mengambil kesimpulan, agar perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak warga.
Dengan hasil pemeriksaan yang telah menyatakan produk aman, Sudrajat kini dapat kembali berjualan seperti biasa. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tetap kritis, namun tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi secara ilmiah.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































