Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis operasi kejahatan siber.
Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam, yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam keterangannya.
Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer dan telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Yuldi menjelaskan, sindikat tersebut bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI bernama Hello GPT agar percakapan terlihat lebih menarik dan meyakinkan.
Pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Saat itulah aksi korban direkam dan digunakan untuk pemerasan atau blackmail, dengan ancaman penyebaran rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah titik lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim juga mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, yang sempat melakukan perlawanan.
Dua di antaranya diketahui overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Pendanaan sindikat diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh seorang WN Tiongkok berinisial ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Imigrasi juga mengungkap adanya 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya telah diamankan di bandara dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber,” kata Yuldi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan kejahatan transnasional.
Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak,” tutup Yuldi Yusman.




































