Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DPP APH-RI. (Dok-Istimewa)

Foto: DPP APH-RI. (Dok-Istimewa)

PURWAKARTA – Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI) menilai perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan meski telah berjalan hampir dua tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Sorotan itu menguat setelah munculnya aksi simbolik berupa pengiriman papan bunga ke halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 2 Januari 2026. Papan bunga tersebut memuat ucapan selamat atas pencapaian Kejari Purwakarta sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), namun disertai pesan kritik mengenai belum dilimpahkannya laporan dugaan tipikor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan penelusuran redaksi, papan bunga tersebut dikirim oleh DPP APH-RI sebagai bentuk pengingat publik. Ketua APH-RI, RS Sukirman, menyatakan bahwa langkah itu bukan dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan, tetapi dalam perkara ini publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan penanganannya. Hampir dua tahun berlalu, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi.

APH-RI sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2023. Laporan tersebut menyebut adanya pemberian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi T 1507 CA dari Sartika Tirta Dewi kepada Hj. Anne Ratna Mustika. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rahayu Purwakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 9 Januari 2024. Proses kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 April 2024. Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik Kejari Purwakarta menyita satu unit mobil Innova Zenix Q Hybrid warna hitam dengan nomor polisi yang sama pada 5 Mei 2024 di kediaman Hj. Anne Ratna Mustika di kawasan Miral 5 Residence, Jakarta Selatan.

Pada 30 Januari 2025, jajaran DPP APH-RI kembali mendatangi Kejari Purwakarta untuk meminta penjelasan perkembangan perkara. Saat itu, Kepala Kejari Purwakarta menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.

Sumber internal Kejari Purwakarta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, meminta keterangan sejumlah ahli, serta melakukan penyitaan terhadap telepon genggam dan rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua dilakukan sesuai prosedur. Penyidik harus memastikan alat bukti cukup sebelum menetapkan tersangka,” ujar sumber tersebut.

Meski demikian, hingga awal 2026 belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan, Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada April 2024 disebut akan memasuki tahun kedua pada April 2026.

APH-RI menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sukirman menyebutkan, pihaknya khawatir lambannya proses hukum dapat memunculkan spekulasi adanya faktor nonyuridis, mengingat terlapor merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dan kini aktif dalam kepengurusan partai politik di tingkat daerah.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepastian hukum dan kepercayaan publik, perkara ini perlu segera dituntaskan,” tegasnya.

APH-RI secara resmi meminta Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada Kejari Purwakarta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka berharap, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa intervensi pihak mana pun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hj. Anne Ratna Mustika terkait perkembangan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, sekaligus cermin bagi upaya Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal
Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban
Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik
Misteri Puluhan Ton Bawang Merah Tak Bertuan Gegerkan Warga Batam
ABUJAPI Gelar Bimtek Nasional untuk Wujudkan Tertib Administrasi dan Transformasi Digital Jasa Pengamanan
PWI dan AJI Satu Suara di MK: Perlindungan Wartawan Harus Diperkuat, Bukan Dipersempit
Rapat Verifikasi Piutang PT Putera Master Sarana Penyebrangan Mulia, Karyawan Dapat Kepastian Hak dan Aset Dikawal Ketat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:55 WIB

Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:43 WIB

Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban

Senin, 10 November 2025 - 14:40 WIB

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin (kiri) bersama jajaran meninjau kondisi saluran air di kawasan Jalan Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (13/1/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Jakpus Respon Cepat Cegah Banjir Terulang dengan Sisir Anak Kali Ciribut

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:15 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik

Hukum & Kriminal

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB