PURWAKARTA – Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI) menilai perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan meski telah berjalan hampir dua tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Sorotan itu menguat setelah munculnya aksi simbolik berupa pengiriman papan bunga ke halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 2 Januari 2026. Papan bunga tersebut memuat ucapan selamat atas pencapaian Kejari Purwakarta sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), namun disertai pesan kritik mengenai belum dilimpahkannya laporan dugaan tipikor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penelusuran redaksi, papan bunga tersebut dikirim oleh DPP APH-RI sebagai bentuk pengingat publik. Ketua APH-RI, RS Sukirman, menyatakan bahwa langkah itu bukan dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan, tetapi dalam perkara ini publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan penanganannya. Hampir dua tahun berlalu, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi.
APH-RI sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2023. Laporan tersebut menyebut adanya pemberian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi T 1507 CA dari Sartika Tirta Dewi kepada Hj. Anne Ratna Mustika. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rahayu Purwakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 9 Januari 2024. Proses kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 April 2024. Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik Kejari Purwakarta menyita satu unit mobil Innova Zenix Q Hybrid warna hitam dengan nomor polisi yang sama pada 5 Mei 2024 di kediaman Hj. Anne Ratna Mustika di kawasan Miral 5 Residence, Jakarta Selatan.
Pada 30 Januari 2025, jajaran DPP APH-RI kembali mendatangi Kejari Purwakarta untuk meminta penjelasan perkembangan perkara. Saat itu, Kepala Kejari Purwakarta menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.
Sumber internal Kejari Purwakarta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, meminta keterangan sejumlah ahli, serta melakukan penyitaan terhadap telepon genggam dan rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua dilakukan sesuai prosedur. Penyidik harus memastikan alat bukti cukup sebelum menetapkan tersangka,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, hingga awal 2026 belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan, Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada April 2024 disebut akan memasuki tahun kedua pada April 2026.
APH-RI menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sukirman menyebutkan, pihaknya khawatir lambannya proses hukum dapat memunculkan spekulasi adanya faktor nonyuridis, mengingat terlapor merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dan kini aktif dalam kepengurusan partai politik di tingkat daerah.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepastian hukum dan kepercayaan publik, perkara ini perlu segera dituntaskan,” tegasnya.
APH-RI secara resmi meminta Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada Kejari Purwakarta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka berharap, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa intervensi pihak mana pun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hj. Anne Ratna Mustika terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, sekaligus cermin bagi upaya Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































