JAKARTA – Kuasa hukum Charles Marpaung, Benny Pardede, S.H. dari Law Office Benny Pardede SH & Associates, mendatangi Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jalan H.R. Rasuna Said No. 16, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut resmi atas laporan dugaan pelanggaran hukum terkait status kewarganegaraan salah satu pendiri PT Kahayan Prima Energy.
Benny Pardede menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari kerja sama bisnis antara kliennya, Charles Marpaung, dengan terlapor Miauw Khin, yang juga diketahui menggunakan nama lain, Michael Darmawan.
Keduanya tercatat sebagai pendiri PT Kahayan Prima Energy pada Desember 2024. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan (trading) batubara dengan wilayah operasional di Batulicin, Kalimantan Selatan.
Namun dalam perjalanannya, pihak Charles Marpaung menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian status kewarganegaraan terlapor.
Miauw Khin diduga telah berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat, sementara dalam proses pendirian dan administrasi perusahaan di Indonesia yang bersangkutan tercatat menggunakan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Benny, persoalan ini menjadi penting karena PT Kahayan Prima Energy didirikan sebagai Perseroan Terbatas nasional, bukan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia diwajibkan mendirikan badan usaha berbentuk PMA.
“Klien kami menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan memegang paspor Amerika Serikat dengan nama Michael Darmawan. Sementara di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan identitas WNI dengan nama Miauw Khin. Kami menduga dua identitas tersebut merujuk pada orang yang sama,” ujar Benny Pardede kepada awak media di ruang tunggu Kementerian Hukum, Senin.
Benny menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terlapor memang lahir di Indonesia dan sempat berstatus sebagai WNI. Namun sejak usia remaja, sekitar 15 tahun, yang bersangkutan disebut menempuh pendidikan di luar negeri, kemudian menetap di Amerika Serikat, membangun kehidupan pribadi dan usaha, serta diduga telah memperoleh kewarganegaraan Amerika.
Benny menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan bisnis para pihak, tetapi juga menyangkut aspek kepatuhan hukum dan potensi implikasi terhadap negara.
“Apabila benar seorang warga negara asing mendirikan dan menjalankan perusahaan nasional dengan menggunakan identitas WNI, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum. Rezim hukum, perpajakan, dan kewajiban antara perusahaan nasional dan PMA sangat berbeda,” jelasnya.
Benny mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan sedikitnya tiga surat pengaduan resmi kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah institusi negara, antara lain Komisi II dan Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Kementerian Imigrasi, serta Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sebagai tindak lanjut atas permintaan klarifikasi dari Ditjen AHU, Benny menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk klarifikasi tertulis dari RT dan RW setempat sesuai alamat identitas terlapor. Dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga atas nama Miauw Khin juga telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diteliti.
“Selain itu, kami juga melakukan konfirmasi ke pihak imigrasi. Dari informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat dan berdomisili di California. Informasi tersebut juga telah kami sampaikan kepada aparat kepolisian,” kata Benny.
Meski demikian, Benny menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menghitung atau memastikan besaran potensi kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Namun ia menilai, aktivitas perusahaan yang berjalan sejak 2024 berpotensi menimbulkan implikasi fiskal apabila dugaan pelanggaran status kewarganegaraan tersebut terbukti.
Dalam penjelasannya, Benny merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia menyoroti Pasal 23 huruf h yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
“Jika nantinya terbukti secara hukum bahwa yang bersangkutan memegang paspor Amerika Serikat yang aktif, maka status kewarganegaraan Indonesianya seharusnya gugur demi hukum. Kami berharap negara hadir dan tidak melakukan pembiaran,” ujarnya.
Benny juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran lanjutan, baik dalam aspek administrasi kependudukan, investasi, maupun kepentingan nasional secara lebih luas.
“Kami berharap Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dapat memberikan klarifikasi yang jelas serta mengambil langkah hukum sesuai kewenangan agar persoalan ini ditangani secara transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutup Benny.
Sementara itu, saat dikonfirmasi okjakarta.com, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dulyono, belum memberikan keterangan substansial terkait laporan tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa dirinya tengah mengikuti rapat.
Dalam komunikasi lanjutan, Dulyono menjelaskan bahwa pemberian keterangan kepada media berada pada kewenangan pimpinan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menanggapi surat yang disampaikan oleh kuasa hukum dan meminta awak media untuk mengonfirmasi isi surat tersebut kepada pihak pelapor.
“Mohon maaf, untuk pemberian keterangan ke media kami harus meminta izin atasan. Selama ini, keterangan kepada awak media disampaikan di level pimpinan. Surat kami rasa sudah sangat jelas. Mas bisa meminta informasi terkait isi surat tersebut kepada Pak Benny,” ujar Dulyono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kementerian Hukum terkait substansi laporan maupun langkah hukum yang akan diambil. Kasus ini pun masih menunggu klarifikasi dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































